Aksi Tolak Tambang Emas Enrekang Memanas di Makassar, DPRD Sulsel Keluarkan Dua Rekomendasi

SulawesiPos.com – Puluhan mahasiswa bersama warga Kabupaten Enrekang dan pegiat lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (6/5/2026).

Aksi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Demonstrasi yang melibatkan mahasiswa, warga lokal, dan aktivis lingkungan ini diwarnai pembakaran ban di badan jalan.

Dampaknya, arus lalu lintas di Jalan AP Pettarani dari arah Jalan Sultan Alauddin mengalami kemacetan selama aksi berlangsung.

Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan, “Tolak Tambang Emas dan Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pejuang Lingkungan”.

Dalam orasi, para demonstran menolak konsesi tambang emas yang diberikan kepada CV HKM. Mereka menilai keberadaan tambang emas di Kecamatan Cendana berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

Apalagi, rencana aktivitas pertambangan tersebut mencakup wilayah Kampung Baba, Leoran, Osso’, hingga Bakka dengan luasan lahan yang cukup besar.

Kekhawatiran warga disebut beralasan. Berdasarkan data BPBD Kabupaten Enrekang periode 2024–2025, Kecamatan Cendana dan Enrekang masuk dalam zona merah rawan longsor.

BACA JUGA: 
Tiga Pejuang Lingkungan Penolak Tambang Emas Enrekang Ditahan, Warga Nilai Kriminalisasi

“Kondisi ini menegaskan bahwa kedua kecamatan sudah berstatus kawasan zona merah karena bencana terjadi berulang,” ucap orator aksi.

Setelah aksi berlangsung, perwakilan mahasiswa, warga, dan aktivis lingkungan diterima Komisi D DPRD Sulsel untuk menyampaikan aspirasi.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan diteruskan kepada Gubernur Sulsel.

“Tadi hasilnya itu dua tuntutan, bagaimana DPRD Sulsel membuat rekomendasi agar Gubernur Sulsel membuat rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk bisa mengevaluasi izin dari CV HKM,” kata Jenderal Lapangan, Nur Salam, usai pertemuan dengan Komisi D DPRD Sulsel.

Selain itu, Komisi D DPRD Sulsel juga meminta agar CV HKM menghentikan seluruh aktivitas pertambangan sampai seluruh proses dan perintah DPRD dipenuhi.

Terkait penangkapan empat warga oleh Polres Enrekang dalam rangkaian protes tersebut, Nur Salam menyebut penahanan telah ditangguhkan.

“Kemarin ditahan atas dasar melakukan tindakan pemukulan kepada investor asing yang masuk mengambil sampel. Alhamdulillah mereka sudah dikeluarkan, ditangguhkan,” jelasnya.

Nur Salam juga mengungkapkan bahwa penolakan tambang emas telah mendapat dukungan luas dari masyarakat.

BACA JUGA: 
Tiga Pejuang Lingkungan Penolak Tambang Emas Enrekang Ditahan, Warga Nilai Kriminalisasi

Tercatat sekitar 800 warga telah menandatangani petisi penolakan terhadap kelanjutan konsesi tambang emas tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara massa aksi dan perwakilan CV HKM, menyimpulkan dua poin rekomendasi utama.

Berdasarkan hasil RDP terkait rencana aktivitas pertambangan emas CV Hadap Karya Mandiri di Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, Desa Cendana, Kecamatan Cendana, serta Kelurahan Leorean, Kecamatan Enrekang, Komisi D DPRD Sulsel menyimpulkan:

Meminta Gubernur Sulsel merekomendasikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin CV Hadap Karya Mandiri sesuai peraturan perundang-undangan.

Merekomendasikan kepada CV Hadap Karya Mandiri untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi izin tambang hingga persoalan lahan warga diselesaikan.

SulawesiPos.com – Puluhan mahasiswa bersama warga Kabupaten Enrekang dan pegiat lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (6/5/2026).

Aksi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Demonstrasi yang melibatkan mahasiswa, warga lokal, dan aktivis lingkungan ini diwarnai pembakaran ban di badan jalan.

Dampaknya, arus lalu lintas di Jalan AP Pettarani dari arah Jalan Sultan Alauddin mengalami kemacetan selama aksi berlangsung.

Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan, “Tolak Tambang Emas dan Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pejuang Lingkungan”.

Dalam orasi, para demonstran menolak konsesi tambang emas yang diberikan kepada CV HKM. Mereka menilai keberadaan tambang emas di Kecamatan Cendana berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

Apalagi, rencana aktivitas pertambangan tersebut mencakup wilayah Kampung Baba, Leoran, Osso’, hingga Bakka dengan luasan lahan yang cukup besar.

Kekhawatiran warga disebut beralasan. Berdasarkan data BPBD Kabupaten Enrekang periode 2024–2025, Kecamatan Cendana dan Enrekang masuk dalam zona merah rawan longsor.

BACA JUGA: 
Tiga Pejuang Lingkungan Penolak Tambang Emas Enrekang Ditahan, Warga Nilai Kriminalisasi

“Kondisi ini menegaskan bahwa kedua kecamatan sudah berstatus kawasan zona merah karena bencana terjadi berulang,” ucap orator aksi.

Setelah aksi berlangsung, perwakilan mahasiswa, warga, dan aktivis lingkungan diterima Komisi D DPRD Sulsel untuk menyampaikan aspirasi.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan diteruskan kepada Gubernur Sulsel.

“Tadi hasilnya itu dua tuntutan, bagaimana DPRD Sulsel membuat rekomendasi agar Gubernur Sulsel membuat rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk bisa mengevaluasi izin dari CV HKM,” kata Jenderal Lapangan, Nur Salam, usai pertemuan dengan Komisi D DPRD Sulsel.

Selain itu, Komisi D DPRD Sulsel juga meminta agar CV HKM menghentikan seluruh aktivitas pertambangan sampai seluruh proses dan perintah DPRD dipenuhi.

Terkait penangkapan empat warga oleh Polres Enrekang dalam rangkaian protes tersebut, Nur Salam menyebut penahanan telah ditangguhkan.

“Kemarin ditahan atas dasar melakukan tindakan pemukulan kepada investor asing yang masuk mengambil sampel. Alhamdulillah mereka sudah dikeluarkan, ditangguhkan,” jelasnya.

Nur Salam juga mengungkapkan bahwa penolakan tambang emas telah mendapat dukungan luas dari masyarakat.

BACA JUGA: 
Tiga Pejuang Lingkungan Penolak Tambang Emas Enrekang Ditahan, Warga Nilai Kriminalisasi

Tercatat sekitar 800 warga telah menandatangani petisi penolakan terhadap kelanjutan konsesi tambang emas tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara massa aksi dan perwakilan CV HKM, menyimpulkan dua poin rekomendasi utama.

Berdasarkan hasil RDP terkait rencana aktivitas pertambangan emas CV Hadap Karya Mandiri di Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, Desa Cendana, Kecamatan Cendana, serta Kelurahan Leorean, Kecamatan Enrekang, Komisi D DPRD Sulsel menyimpulkan:

Meminta Gubernur Sulsel merekomendasikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin CV Hadap Karya Mandiri sesuai peraturan perundang-undangan.

Merekomendasikan kepada CV Hadap Karya Mandiri untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi izin tambang hingga persoalan lahan warga diselesaikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru