Cekcok Berujung Maut di Makassar, Pria 48 Tahun Tewas Ditikam Usai Mabuk Miras

SulawesiPos.com – Peristiwa tragis terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Selasa (29/4). Seorang warga berinisial R (48) dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat perkelahian yang dipicu konsumsi minuman keras.

Insiden bermula ketika korban R dalam kondisi mabuk mendatangi seorang pria berinisial HA (26) di lokasi kejadian sambil membawa sebilah badik. Situasi tersebut kemudian memicu ketegangan di antara keduanya hingga terjadi adu mulut.

Melihat korban membawa senjata tajam, HA merasa terancam dan menilai dirinya sedang ditantang. Pertengkaran pun tak terhindarkan hingga keduanya terlibat duel.

Dalam kondisi emosi, korban R diduga lebih dulu berupaya menyerang HA. Namun, HA berhasil menguasai keadaan dan melakukan penikaman terhadap korban di bagian dada dan perut.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong akibat diduga kehilangan banyak darah.

Setelah kejadian, pelaku HA langsung melarikan diri. Anggota Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar yang menerima laporan dari warga segera mendatangi lokasi kejadian.

BACA JUGA: 
Tawuran Berdarah di Sungai Saddang Makassar, Dua Pemuda Luka Parah dan Motor Dibakar

Tak lama berselang, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Pangkep.

Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih delapan jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Mangkaca-Sageri, Kabupaten Pangkep, bekerja sama dengan Polres setempat.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan Kapolsek Tamalanrea, Kompol Mustari Alam, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang dipicu pengaruh alkohol.

Dalam kejadian itu, korban diketahui lebih dulu mengeluarkan senjata tajam, namun pelaku merespons dengan serangan menggunakan badik hingga korban tersungkur dan meninggal dunia.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah badik, pisau dapur, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SulawesiPos.com – Peristiwa tragis terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Selasa (29/4). Seorang warga berinisial R (48) dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat perkelahian yang dipicu konsumsi minuman keras.

Insiden bermula ketika korban R dalam kondisi mabuk mendatangi seorang pria berinisial HA (26) di lokasi kejadian sambil membawa sebilah badik. Situasi tersebut kemudian memicu ketegangan di antara keduanya hingga terjadi adu mulut.

Melihat korban membawa senjata tajam, HA merasa terancam dan menilai dirinya sedang ditantang. Pertengkaran pun tak terhindarkan hingga keduanya terlibat duel.

Dalam kondisi emosi, korban R diduga lebih dulu berupaya menyerang HA. Namun, HA berhasil menguasai keadaan dan melakukan penikaman terhadap korban di bagian dada dan perut.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong akibat diduga kehilangan banyak darah.

Setelah kejadian, pelaku HA langsung melarikan diri. Anggota Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar yang menerima laporan dari warga segera mendatangi lokasi kejadian.

BACA JUGA: 
Nelayan di Makassar Tewas Terseret Ombak saat Memasang Jaring

Tak lama berselang, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Pangkep.

Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih delapan jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Mangkaca-Sageri, Kabupaten Pangkep, bekerja sama dengan Polres setempat.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan Kapolsek Tamalanrea, Kompol Mustari Alam, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang dipicu pengaruh alkohol.

Dalam kejadian itu, korban diketahui lebih dulu mengeluarkan senjata tajam, namun pelaku merespons dengan serangan menggunakan badik hingga korban tersungkur dan meninggal dunia.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah badik, pisau dapur, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru