Pelajar 15 tahun di Makassar tewas ditikam pria 35 tahun setelah menolak teguran agar bubar. Pelaku kini dalam pengejaran polisi gabungan Jatanras dan Polsek Mamajang.
Ancaman hukuman kasus pembunuhan berencana antar saudara diperbarui, pelaku kini terancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun sesuai KUHP baru.
Fakta-fakta adik menikam kakak di Makassar terungkap, dipicu utang Rp1 juta hingga berujung penikaman dengan badik. Polisi mengungkap kronologi, motif, dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.