SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial MA (37) meregang nyawa setelah diserang menggunakan parang oleh pria berinisial I (40) di Pulau Kodingareng, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar.
Berdasarkan video yang beredar luas, suasana duka menyelimuti lokasi kejadian. Keluarga korban tampak histeris menangis melihat MA tergeletak tak bernyawa di jalan.
Korban ditemukan dalam posisi tersungkur dengan luka serius di bagian perut hingga menyebabkan pendarahan hebat. Sejumlah warga berupaya memberikan pertolongan pertama sambil menunggu aparat kepolisian tiba di lokasi.
Tak lama setelah peristiwa berdarah itu, terduga pelaku dilaporkan mendatangi kantor polisi dan menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Berawal dari Konflik Anak, Berujung Duel Orang Tua
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, IPDA Dewa Yudha, menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu konflik antar anak korban dan anak pelaku yang sebelumnya telah berselisih.
“Jadi awal mulanya itu ada perselisihan anak korban dan anak pelaku yang sebelumnya bermasalah,” ujar Dewa kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Persoalan kemudian berkembang ketika korban mendatangi pelaku, yang merupakan orang tua dari anak yang terlibat konflik tersebut.
“Kemudian terjadi perselisihan antar orang tua yang di mana mereka berkelahi,” ucapnya.
Usai kejadian, aparat kepolisian segera mengevakuasi korban bersama keluarga. Sementara itu, pelaku secara sukarela menyerahkan diri ke polisi.
“Pelaku menyerahkan diri sendiri ke Polres Pelabuhan makassar. Barang bukti saat ini, sudah diamankan di Polres Pelabuhan,” Dewa menuturkan.
“Luka korban di bagian perutnya. Ada organ tubuhnya keluar,” tambahnya.
Sama-sama Nelayan, Terancam 7 Tahun Penjara
Dewa juga mengungkapkan bahwa korban dan pelaku diketahui sama-sama berprofesi sebagai nelayan. Korban merupakan warga pendatang, sedangkan istrinya adalah warga asli Pulau Kodingareng.
“Pelaku warga pulau Barrang Caddi dan istrinya adalah warga asli,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman pasalnya diterapkan 466 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia. dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” kuncinya.
Untuk kepentingan penyelidikan, jenazah korban dievakuasi dari pulau menggunakan speed boat menuju Kota Makassar bersama pihak keluarga.
Setibanya di dermaga, tim Dokpol Polda Sulawesi Selatan melakukan identifikasi awal sebelum jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna menjalani proses autopsi demi memastikan penyebab pasti kematian korban.

