Pakar Hukum Ingatkan: Jangan Normalisasi Relasi Dewasa–Anak, Predator Masuk Lewat Layar Ponsel

SulawesiPos.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berawal dari praktik child grooming kembali memantik peringatan keras dari kalangan akademisi hukum.

Peristiwa semacam ini dinilai tidak sekadar persoalan pidana, melainkan juga mencerminkan kegagalan kolektif dalam melindungi anak dari relasi yang timpang dan manipulatif, terutama di era digital.

Dosen Fakultas Hukum Unhas, Hartono Tasir Irwanto S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Unhas, Hartono Tasir Irwanto S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus penulis buku psikologi hukum, Hartono Tasir Irwanto S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menormalisasi relasi tidak sehat antara orang dewasa dan anak dengan dalih “suka sama suka”.

Menurutnya, narasi tersebut merupakan kekeliruan serius yang justru memperkuat kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Bagi masyarakat dan orang tua, tolong buang jauh-jauh stigma dan normalisasi kata ‘suka sama suka’ jika itu melibatkan anak-anak. Hubungan romantis antara pria dewasa dan anak bukanlah kisah cinta, itu adalah kejahatan eksploitasi,” ujar Hartono kepada SulawesiPos.com, Jumat (3/4/2026).

“Di era digital ini, predator anak tidak bersembunyi di gang gelap; mereka masuk ke kamar anak Anda melalui layar ponsel,” imbuhnya.

BACA JUGA: 
Kasus Siswi SMP Korban Child Grooming-Diperkosa Kekasih di Makassar, Pelaku 16 Tahun Lebih Tua

Negara Wajib Memulihkan Korban

Bukan cuma orang tua yang bertanggung jawab atas korban anak dalam kasus child grooming, Hartono menekankan bahwa negara wajib berkontribusi memulihkan korban.

Penanganan kasus child grooming, kata Hartono, tidak boleh berhenti pada penindakan pidana semata.

Negara, menurutnya, memiliki kewajiban penuh untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun hukum.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada memenjarakan pelaku. Pemulihan korban adalah kewajiban absolut,” kata dia.

Adapun kewajiban negara dalam pemulihan korban mencakup:

  • Restitusi: Hak ganti rugi dari pelaku atau kompensasi dari negara atas kerugian materiil dan imateriil.
  • Pemulihan Psikologis: Konseling berkelanjutan hingga trauma tertangani.
  • Perlindungan LPSK: Menjamin keamanan korban dan keluarganya dari intimidasi selama proses peradilan berjalan.
  • Hak Pendidikan: Memastikan sekolah tidak menstigma atau mengeluarkan korban, sehingga hak akademisnya tetap terjamin.

Perlu Intervensi Dini pada Fase Grooming

Selain pemulihan korban, Hartono juga menyoroti masih adanya celah hukum dalam penanganan praktik grooming, khususnya pada fase awal sebelum terjadi kekerasan fisik atau seksual.

BACA JUGA: 
Bisnis Baru Trump: TrumpRX

“Celah hukum terbesar kita saat ini adalah penanganan pada fase sebelum kontak fisik terjadi. Sering kali aparat ragu bertindak ketika eksploitasi seksual masih berada pada tahap grooming murni di ranah digital, menunggu hingga kekerasan fisik/seksual benar-benar terjadi,” terangnya.

Oleh karena itu dibutuhkan langkah pembaruan regulasi yang lebih progresif agar aparat penegak hukum tidak selalu berada dalam posisi menunggu terjadinya kekerasan fisik terlebih dahulu.

“Kita sangat membutuhkan revisi regulasi yang mengatur eksekusi Grooming sebagai tindak pidana persiapan (inchoate crime) yang berdiri sendiri, sehingga polisi bisa melakukan intervensi pencegahan sebelum anak hancur,” papar dia.

Kasus Child Grooming Siswi SMP di Makassar

Peringatan tersebut menguat seiring terungkapnya kasus siswi SMP asal Kabupaten Maros berinisial HN (15) yang menjadi korban child grooming hingga diperkosa oleh pria dewasa di Makassar.

Korban diketahui menjalin hubungan dengan JR (31), pria dewasa yang diduga memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tidak harmonis untuk membangun kedekatan emosional.

BACA JUGA: 
Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Naik Tajam, Tembus 1.222 Kasus

Kasus ini kemudian berujung pada tindak pidana persetubuhan berulang terhadap korban selama tinggal bersama pelaku.

“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali,” ungkap Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, Minggu (29/3/2026). (tar)

SulawesiPos.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berawal dari praktik child grooming kembali memantik peringatan keras dari kalangan akademisi hukum.

Peristiwa semacam ini dinilai tidak sekadar persoalan pidana, melainkan juga mencerminkan kegagalan kolektif dalam melindungi anak dari relasi yang timpang dan manipulatif, terutama di era digital.

Dosen Fakultas Hukum Unhas, Hartono Tasir Irwanto S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Unhas, Hartono Tasir Irwanto S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus penulis buku psikologi hukum, Hartono Tasir Irwanto S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menormalisasi relasi tidak sehat antara orang dewasa dan anak dengan dalih “suka sama suka”.

Menurutnya, narasi tersebut merupakan kekeliruan serius yang justru memperkuat kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Bagi masyarakat dan orang tua, tolong buang jauh-jauh stigma dan normalisasi kata ‘suka sama suka’ jika itu melibatkan anak-anak. Hubungan romantis antara pria dewasa dan anak bukanlah kisah cinta, itu adalah kejahatan eksploitasi,” ujar Hartono kepada SulawesiPos.com, Jumat (3/4/2026).

“Di era digital ini, predator anak tidak bersembunyi di gang gelap; mereka masuk ke kamar anak Anda melalui layar ponsel,” imbuhnya.

BACA JUGA: 
Kasus Child Grooming Jadi Alarm di Makassar, Sejauh Mana Pemahaman Siswa SMA?

Negara Wajib Memulihkan Korban

Bukan cuma orang tua yang bertanggung jawab atas korban anak dalam kasus child grooming, Hartono menekankan bahwa negara wajib berkontribusi memulihkan korban.

Penanganan kasus child grooming, kata Hartono, tidak boleh berhenti pada penindakan pidana semata.

Negara, menurutnya, memiliki kewajiban penuh untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun hukum.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada memenjarakan pelaku. Pemulihan korban adalah kewajiban absolut,” kata dia.

Adapun kewajiban negara dalam pemulihan korban mencakup:

  • Restitusi: Hak ganti rugi dari pelaku atau kompensasi dari negara atas kerugian materiil dan imateriil.
  • Pemulihan Psikologis: Konseling berkelanjutan hingga trauma tertangani.
  • Perlindungan LPSK: Menjamin keamanan korban dan keluarganya dari intimidasi selama proses peradilan berjalan.
  • Hak Pendidikan: Memastikan sekolah tidak menstigma atau mengeluarkan korban, sehingga hak akademisnya tetap terjamin.

Perlu Intervensi Dini pada Fase Grooming

Selain pemulihan korban, Hartono juga menyoroti masih adanya celah hukum dalam penanganan praktik grooming, khususnya pada fase awal sebelum terjadi kekerasan fisik atau seksual.

BACA JUGA: 
Pelaku Child Grooming Siswi SMP di Makassar Manfaatkan Kondisi Korban, Keluarga Retak Jadi Pintu Masuk

“Celah hukum terbesar kita saat ini adalah penanganan pada fase sebelum kontak fisik terjadi. Sering kali aparat ragu bertindak ketika eksploitasi seksual masih berada pada tahap grooming murni di ranah digital, menunggu hingga kekerasan fisik/seksual benar-benar terjadi,” terangnya.

Oleh karena itu dibutuhkan langkah pembaruan regulasi yang lebih progresif agar aparat penegak hukum tidak selalu berada dalam posisi menunggu terjadinya kekerasan fisik terlebih dahulu.

“Kita sangat membutuhkan revisi regulasi yang mengatur eksekusi Grooming sebagai tindak pidana persiapan (inchoate crime) yang berdiri sendiri, sehingga polisi bisa melakukan intervensi pencegahan sebelum anak hancur,” papar dia.

Kasus Child Grooming Siswi SMP di Makassar

Peringatan tersebut menguat seiring terungkapnya kasus siswi SMP asal Kabupaten Maros berinisial HN (15) yang menjadi korban child grooming hingga diperkosa oleh pria dewasa di Makassar.

Korban diketahui menjalin hubungan dengan JR (31), pria dewasa yang diduga memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tidak harmonis untuk membangun kedekatan emosional.

BACA JUGA: 
Pesan Dosen Hukum Unhas: Anak Korban Child Grooming Harus Berani Melapor, Orang Tua Punya Tanggung Jawab Hukum

Kasus ini kemudian berujung pada tindak pidana persetubuhan berulang terhadap korban selama tinggal bersama pelaku.

“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali,” ungkap Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, Minggu (29/3/2026). (tar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru