Terungkap Kekejaman Bripda Pirman, Pukul Bertubi-tubi Bripda DP hingga Tewas saat Sikap Roket

SulawesiPos.com – Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga meninggal dunia.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam persidangan terungkap, Bripda Pirman menyuruh korban melakukan sikap roket, yakni posisi kepala di bawah dan kaki di atas, sebelum kemudian memukul korban secara berulang.

“Itu namanya sikap roket. Artinya itu yang buat fatal, artinya dalam keadaan terbalik kemudian dipukul,” tutur Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy usai sidang di lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (2/3/2026).

Dalam pemeriksaan awal, Bripda Pirman sempat mengklaim hanya memukul korban masing-masing satu kali di bagian perut dan wajah.

Namun keterangan tersebut terbantahkan oleh fakta persidangan.

Zulham menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, diketahui pemukulan dilakukan lebih dari satu kali hingga korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.

“Awal pengakuannya hanya sekali pukul di perut, sekali pukul di wajah, ternyata di fakta persidangan ada beberapa kali,” kata Kombes Pol Zulham Effendy.

Ia juga mengungkap adanya bekas pemukulan yang dinilai tidak wajar di bagian perut korban, tepatnya di sekitar tulang rusuk.

BACA JUGA: 
Anggota Samapta Polda Sulsel, Bripda P Jadi Tersangka Penganiayaan Junior hingga Tewas

“Ada pemukulan tidak wajar di perut. Artinya di samping itu kan ada tulang rusuk,” ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa pelaku juga melakukan pencekikan secara berulang terhadap korban hingga menyebabkan luka fatal.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/2).

Kekejaman Diperkuat Visum dan Keterangan Saksi

Menurut Kombes Pol Zulham Effendy, kekejaman Bripda Pirman diperkuat oleh hasil visum RS Bhayangkara yang dilakukan Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel serta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada kesesuaian hasil visum dan keterangan terduga pelanggar (Bripda Pirman),” ujarnya.

“Walaupun awalnya di tidak mengakui, tapi kita kroscek dengan keterangan saksi orang yang ada di TKP,” sambungnya.

Salah satu saksi mata adalah Bripda MH yang saat kejadian berpura-pura tidur, namun melihat langsung penganiayaan tersebut.

“Bripda MH ini dia pura-pura tidur, padahal dia melihat langsung terjadi pemukulan dan itu lumayan lama waktunya,” beber Zulham.

Sah Dipecat Tidak Hormat

Dalam sidang KKEP, Bripda Pirman dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik terhadap juniornya.

BACA JUGA: 
Kasus Kematian Bripda DP: Dipukul dan Dicekik Senior hingga Tewas karena Dianggap Tidak Loyal

“Menjatuhkan sanksi: satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Zulham Effendy selaku Ketua Majelis Sidang KKEP saat membacakan amar putusan.

Majelis menilai Bripda Pirman secara sadar melakukan penganiayaan hanya karena merasa tidak dihormati sebagai senior.

Motif tersebut dinilai tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa korban.

“Sehingga motifnya dianggap tidak sebanding dengan nyawa manusia,” ujar Zulham.

Majelis juga menyoroti adanya upaya menutupi kejadian sebenarnya, di mana pada awalnya korban dilaporkan meninggal dunia akibat perbuatannya sendiri.

“Bahwa terduga pelanggar sebelum kejadian kekerasan fisik kepada terduga pelanggar sebelumnya juga sudah pernah melakukan pemukulan terhadap juniornya,” jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Bripda Pirman terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terancam 10 Tahun Penjara

Selain sanksi etik, Bripda Pirman juga terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

Hal ini ditegaskan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat doorstop di lobi Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).

Atas perbuatannya, Bripda Pirman dijerat Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA: 
Dugaan Kekerasan Warnai Kematian Anggota Muda Polri di Asrama, Propam Polda Sulsel Turun Tangan

“Ancaman maksimal sepuluh tahun (penjara),” jelas Djuhandhani.

Ia mengungkap motif penganiayaan dipicu karena korban dinilai tidak loyal dan tidak memenuhi panggilan senior.

“Adapun motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior, Bripda P,” ungkapnya.

Menurut Djuhandhani, korban dipanggil beberapa kali sejak malam hingga pagi hari, namun tidak menghadap.

“Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan. Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil nda menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat Subuh dijemput yang bersangkutan,” sebutnya.

Polisi Periksa 14 Saksi

Sidang kode etik kasus ini menghadirkan 14 saksi, tiga di antaranya Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengetahui kejadian namun tidak melaporkan, hingga membantu membersihkan barang bukti.

Selain itu, sejumlah atasan korban dan pelaku, mulai dari danton, pawas, hingga danki, turut diproses secara etik dalam sidang terpisah atas dugaan kelalaian pengawasan.

“Kalau sidang terkait penganiayaan, tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Didik Supranoto, Senin (2/3).

SulawesiPos.com – Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga meninggal dunia.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam persidangan terungkap, Bripda Pirman menyuruh korban melakukan sikap roket, yakni posisi kepala di bawah dan kaki di atas, sebelum kemudian memukul korban secara berulang.

“Itu namanya sikap roket. Artinya itu yang buat fatal, artinya dalam keadaan terbalik kemudian dipukul,” tutur Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy usai sidang di lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (2/3/2026).

Dalam pemeriksaan awal, Bripda Pirman sempat mengklaim hanya memukul korban masing-masing satu kali di bagian perut dan wajah.

Namun keterangan tersebut terbantahkan oleh fakta persidangan.

Zulham menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, diketahui pemukulan dilakukan lebih dari satu kali hingga korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.

“Awal pengakuannya hanya sekali pukul di perut, sekali pukul di wajah, ternyata di fakta persidangan ada beberapa kali,” kata Kombes Pol Zulham Effendy.

Ia juga mengungkap adanya bekas pemukulan yang dinilai tidak wajar di bagian perut korban, tepatnya di sekitar tulang rusuk.

BACA JUGA: 
Penganiayaan Bripda DP di Makassar: Senioritas Jadi Motif, Terjadi Pagi Buta

“Ada pemukulan tidak wajar di perut. Artinya di samping itu kan ada tulang rusuk,” ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa pelaku juga melakukan pencekikan secara berulang terhadap korban hingga menyebabkan luka fatal.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/2).

Kekejaman Diperkuat Visum dan Keterangan Saksi

Menurut Kombes Pol Zulham Effendy, kekejaman Bripda Pirman diperkuat oleh hasil visum RS Bhayangkara yang dilakukan Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel serta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada kesesuaian hasil visum dan keterangan terduga pelanggar (Bripda Pirman),” ujarnya.

“Walaupun awalnya di tidak mengakui, tapi kita kroscek dengan keterangan saksi orang yang ada di TKP,” sambungnya.

Salah satu saksi mata adalah Bripda MH yang saat kejadian berpura-pura tidur, namun melihat langsung penganiayaan tersebut.

“Bripda MH ini dia pura-pura tidur, padahal dia melihat langsung terjadi pemukulan dan itu lumayan lama waktunya,” beber Zulham.

Sah Dipecat Tidak Hormat

Dalam sidang KKEP, Bripda Pirman dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik terhadap juniornya.

BACA JUGA: 
Bintara Polda Sulsel Meninggal di Asrama, Keluarga Duga Ada Penganiayaan Senior-Polda Sulsel Visum

“Menjatuhkan sanksi: satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Zulham Effendy selaku Ketua Majelis Sidang KKEP saat membacakan amar putusan.

Majelis menilai Bripda Pirman secara sadar melakukan penganiayaan hanya karena merasa tidak dihormati sebagai senior.

Motif tersebut dinilai tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa korban.

“Sehingga motifnya dianggap tidak sebanding dengan nyawa manusia,” ujar Zulham.

Majelis juga menyoroti adanya upaya menutupi kejadian sebenarnya, di mana pada awalnya korban dilaporkan meninggal dunia akibat perbuatannya sendiri.

“Bahwa terduga pelanggar sebelum kejadian kekerasan fisik kepada terduga pelanggar sebelumnya juga sudah pernah melakukan pemukulan terhadap juniornya,” jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Bripda Pirman terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terancam 10 Tahun Penjara

Selain sanksi etik, Bripda Pirman juga terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

Hal ini ditegaskan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat doorstop di lobi Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).

Atas perbuatannya, Bripda Pirman dijerat Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA: 
Anggota Samapta Polda Sulsel, Bripda P Jadi Tersangka Penganiayaan Junior hingga Tewas

“Ancaman maksimal sepuluh tahun (penjara),” jelas Djuhandhani.

Ia mengungkap motif penganiayaan dipicu karena korban dinilai tidak loyal dan tidak memenuhi panggilan senior.

“Adapun motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior, Bripda P,” ungkapnya.

Menurut Djuhandhani, korban dipanggil beberapa kali sejak malam hingga pagi hari, namun tidak menghadap.

“Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan. Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil nda menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat Subuh dijemput yang bersangkutan,” sebutnya.

Polisi Periksa 14 Saksi

Sidang kode etik kasus ini menghadirkan 14 saksi, tiga di antaranya Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengetahui kejadian namun tidak melaporkan, hingga membantu membersihkan barang bukti.

Selain itu, sejumlah atasan korban dan pelaku, mulai dari danton, pawas, hingga danki, turut diproses secara etik dalam sidang terpisah atas dugaan kelalaian pengawasan.

“Kalau sidang terkait penganiayaan, tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Didik Supranoto, Senin (2/3).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru