29 C
Makassar
2 March 2026, 19:07 PM WITA

Bripda Pirman, Pelaku Penganiayaan Junior hingga Tewas di Makassar Dipecat Tidak Hormat

SulawesiPos.com – Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), yang berujung pada kematian korban.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terduga pelanggar dinyatakan secara sah melakukan kekerasan fisik.

“Menjatuhkan sanksi: satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Zulham Effendy saat membacakan amar putusan, Senin (2/3/2026).

Dalam pertimbangan majelis, Bripda Pirman dinilai secara sadar melakukan penganiayaan hanya karena merasa tidak dihormati sebagai senior.

Perbuatan tersebut dinilai sama sekali tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa korban.

“Sehingga motifnya dianggap tidak sebanding dengan nyawa manusia,” ujar Zulham.

Majelis juga menilai Bripda Pirman sempat berupaya menutupi kejadian sebenarnya.

Pada awal peristiwa, korban dilaporkan meninggal dunia akibat perbuatannya sendiri.

“Bahwa terduga pelanggar sebelum kejadian kekerasan fisik kepada terduga pelanggar sebelumnya juga sudah pernah melakukan pemukulan terhadap juniornya,” jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Bripda Pirman terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, atau kode etik profesi.

Penganiayaan Terjadi di Asrama Polda Sulsel

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan maut ini terjadi di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.

Bripda Dirja Pratama meninggal dunia setelah dituding tidak menunjukkan loyalitas kepada pelaku.

Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, peristiwa bermula ketika Bripda Pirman memanggil korban ke Asrama Ditsamapta pada Sabtu (21/2) malam. Namun, panggilan tersebut tidak direspons oleh korban.

Bripda Pirman kemudian mendatangi korban keesokan harinya dalam kondisi emosi. Korban yang dijemput selanjutnya mengalami penganiayaan berat hingga akhirnya meninggal dunia.

“Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak tidak diindahkan,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/2).

Korban dilaporkan dipukul dan dicekik secara berulang hingga mengalami luka fatal.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes,” tambah Djuhandhani.

SulawesiPos.com – Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), yang berujung pada kematian korban.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terduga pelanggar dinyatakan secara sah melakukan kekerasan fisik.

“Menjatuhkan sanksi: satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Zulham Effendy saat membacakan amar putusan, Senin (2/3/2026).

Dalam pertimbangan majelis, Bripda Pirman dinilai secara sadar melakukan penganiayaan hanya karena merasa tidak dihormati sebagai senior.

Perbuatan tersebut dinilai sama sekali tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa korban.

“Sehingga motifnya dianggap tidak sebanding dengan nyawa manusia,” ujar Zulham.

Majelis juga menilai Bripda Pirman sempat berupaya menutupi kejadian sebenarnya.

Pada awal peristiwa, korban dilaporkan meninggal dunia akibat perbuatannya sendiri.

“Bahwa terduga pelanggar sebelum kejadian kekerasan fisik kepada terduga pelanggar sebelumnya juga sudah pernah melakukan pemukulan terhadap juniornya,” jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Bripda Pirman terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, atau kode etik profesi.

Penganiayaan Terjadi di Asrama Polda Sulsel

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan maut ini terjadi di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.

Bripda Dirja Pratama meninggal dunia setelah dituding tidak menunjukkan loyalitas kepada pelaku.

Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, peristiwa bermula ketika Bripda Pirman memanggil korban ke Asrama Ditsamapta pada Sabtu (21/2) malam. Namun, panggilan tersebut tidak direspons oleh korban.

Bripda Pirman kemudian mendatangi korban keesokan harinya dalam kondisi emosi. Korban yang dijemput selanjutnya mengalami penganiayaan berat hingga akhirnya meninggal dunia.

“Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak tidak diindahkan,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/2).

Korban dilaporkan dipukul dan dicekik secara berulang hingga mengalami luka fatal.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes,” tambah Djuhandhani.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/