29 C
Makassar
26 February 2026, 18:13 PM WITA

Kasus ABK Sea Dragon, Komisi III Anggap Jaksa Abaikan Peran Terdakwa dalam Tuntutan Mati

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menilai jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam mengabaikan sejumlah unsur yang seharusnya menjadi pertimbangan sebelum menuntut pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Menurut Martin, dari hasil pemantauannya, Fandi bukanlah sosok pengendali maupun inisiator dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut.

“Apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan,” kata Martin dalam rapat dengan kuasa hukum Fandi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dalam dakwaan jaksa, narasi yang disampaikan menyebut Fandi “tidak memeriksa dan tidak menolak” barang haram tersebut ketika bertugas sebagai ABK.

Namun Martin menilai, dari posisi dan perannya di atas kapal, Fandi tidak memiliki kapasitas atau otoritas untuk menolak muatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa hal-hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan maksimal berupa pidana mati.

“Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya,” ujarnya.

Martin juga mempertanyakan mengapa ABK dituntut maksimal, sementara otak dari kasus tersebut belum tertangkap.

“Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, dalam persidangan.

Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton tersebut menjadi perhatian publik karena besarnya barang bukti serta tuntutan maksimal terhadap para ABK, sementara aktor intelektual di balik jaringan narkotika itu disebut belum terungkap sepenuhnya.

Permohonan keluarga

Sebelumnya, keluarga Fandi melalui jalur publik menyatakan bahwa Fandi baru beberapa hari bekerja di kapal tersebut dan tidak mengetahui bahwa muatannya adalah narkoba.

Mereka berharap proses hukum mempertimbangkan unsur ini, bahkan permintaan campur tangan secara politis disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Tuntutan hukuman mati memicu kritik dari aktivis dan konten kreator, salah satunya Ferry Irwandi, yang mempertanyakan apakah hukuman mati relevan tanpa klarifikasi yang kuat bahwa terdakwa mengetahui muatan narkotikanya.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menilai jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam mengabaikan sejumlah unsur yang seharusnya menjadi pertimbangan sebelum menuntut pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Menurut Martin, dari hasil pemantauannya, Fandi bukanlah sosok pengendali maupun inisiator dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut.

“Apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan,” kata Martin dalam rapat dengan kuasa hukum Fandi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dalam dakwaan jaksa, narasi yang disampaikan menyebut Fandi “tidak memeriksa dan tidak menolak” barang haram tersebut ketika bertugas sebagai ABK.

Namun Martin menilai, dari posisi dan perannya di atas kapal, Fandi tidak memiliki kapasitas atau otoritas untuk menolak muatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa hal-hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan maksimal berupa pidana mati.

“Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya,” ujarnya.

Martin juga mempertanyakan mengapa ABK dituntut maksimal, sementara otak dari kasus tersebut belum tertangkap.

“Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, dalam persidangan.

Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton tersebut menjadi perhatian publik karena besarnya barang bukti serta tuntutan maksimal terhadap para ABK, sementara aktor intelektual di balik jaringan narkotika itu disebut belum terungkap sepenuhnya.

Permohonan keluarga

Sebelumnya, keluarga Fandi melalui jalur publik menyatakan bahwa Fandi baru beberapa hari bekerja di kapal tersebut dan tidak mengetahui bahwa muatannya adalah narkoba.

Mereka berharap proses hukum mempertimbangkan unsur ini, bahkan permintaan campur tangan secara politis disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Tuntutan hukuman mati memicu kritik dari aktivis dan konten kreator, salah satunya Ferry Irwandi, yang mempertanyakan apakah hukuman mati relevan tanpa klarifikasi yang kuat bahwa terdakwa mengetahui muatan narkotikanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/