Polrestabes Makassar Sita Ribuan Botol Miras Menjelang Ramadan, Pemilik Toko Diamankan

Overview

  • Polrestabes Makassar menyita ribuan botol minuman keras dari sebuah toko di Jalan Kandea menjelang bulan Ramadan.
  • Penyitaan dilakukan dalam patroli malam intensif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Polisi menemukan dugaan pelanggaran perizinan karena toko hanya mengantongi izin sebagai sub distributor, bukan pengecer.

SulawesiPos.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pemilik toko diamankan.

Tim Turjawali Samapta melakukan patroli pada Senin (9/2) malam sebagai bagian dari patroli malam yang intensif untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal menjelang bulan Ramadan.

Petugas melihat sejumlah orang membawa miras di jalanan.

Setelah dimintai keterangan, para pemuda tersebut mengaku membeli minuman keras dari sebuah toko di Jalan Kandea.

“Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, saat patroli kami mendapatkan pelaku yang membawa miras. Setelah ditanya, mereka tunjuk lokasi pembeliannya,” jelas Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, Selasa (10/2).

BACA JUGA:  Dua Pemuda Dikeroyok Warga di Tinumbu Makassar, Polisi Sebut Berawal dari Masalah Pribadi

Pelanggaran Perizinan Toko

Setibanya di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan dugaan pelanggaran terkait perizinan toko tersebut.

Menurut Ipda Alam, toko itu hanya memiliki izin sebagai sub distributor, bukan pengecer yang diperbolehkan menjual langsung ke konsumen.

“Usaha ini diduga melanggar ketentuan perizinan. Izinnya ada, tetapi sebagai sub distributor, bukan pengencer,” tegas Alam.

Atas pelanggaran tersebut, polisi menyita seluruh stok minuman keras yang diperkirakan mencapai ribuan botol dari ratusan dos.

Saat ini, proses pendataan barang bukti masih berlangsung, dan pemilik usaha diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Operasi ini menunjukkan kesiapan aparat dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum menjelang bulan Ramadan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan peredaran miras guna mencegah penyalahgunaan.

Overview

  • Polrestabes Makassar menyita ribuan botol minuman keras dari sebuah toko di Jalan Kandea menjelang bulan Ramadan.
  • Penyitaan dilakukan dalam patroli malam intensif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Polisi menemukan dugaan pelanggaran perizinan karena toko hanya mengantongi izin sebagai sub distributor, bukan pengecer.

SulawesiPos.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pemilik toko diamankan.

Tim Turjawali Samapta melakukan patroli pada Senin (9/2) malam sebagai bagian dari patroli malam yang intensif untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal menjelang bulan Ramadan.

Petugas melihat sejumlah orang membawa miras di jalanan.

Setelah dimintai keterangan, para pemuda tersebut mengaku membeli minuman keras dari sebuah toko di Jalan Kandea.

“Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, saat patroli kami mendapatkan pelaku yang membawa miras. Setelah ditanya, mereka tunjuk lokasi pembeliannya,” jelas Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, Selasa (10/2).

BACA JUGA:  Viral Bayi Ditinggal Ortu di Kosan Makassar, Warga Rekam Demi Konten

Pelanggaran Perizinan Toko

Setibanya di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan dugaan pelanggaran terkait perizinan toko tersebut.

Menurut Ipda Alam, toko itu hanya memiliki izin sebagai sub distributor, bukan pengecer yang diperbolehkan menjual langsung ke konsumen.

“Usaha ini diduga melanggar ketentuan perizinan. Izinnya ada, tetapi sebagai sub distributor, bukan pengencer,” tegas Alam.

Atas pelanggaran tersebut, polisi menyita seluruh stok minuman keras yang diperkirakan mencapai ribuan botol dari ratusan dos.

Saat ini, proses pendataan barang bukti masih berlangsung, dan pemilik usaha diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Operasi ini menunjukkan kesiapan aparat dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum menjelang bulan Ramadan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan peredaran miras guna mencegah penyalahgunaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru