PKL Cat Lapak Kuning agar Dianggap Legal, Pemkot Makassar Tegaskan Tetap Ditertibkan

Overview

  • PKL mengecat lapak berwarna kuning dengan harapan dianggap legal berjualan di fasilitas umum.
  • Pemkot Makassar menegaskan pengecatan lapak tidak menghapus pelanggaran di trotoar dan drainase.
  • Penertiban dilakukan bertahap disertai solusi relokasi dan pendekatan persuasif.

SulawesiPos.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Makassar mengecat lapak mereka dengan warna kuning sebagai upaya agar terlihat tertata dan dianggap telah mendapat legalitas untuk berjualan di atas trotoar dan saluran drainase.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah tersebut tidak mengubah status pelanggaran dan tidak menjadi dasar pembenaran aktivitas PKL di fasilitas umum.

Camat Bontoala Fataullah mengatakan seluruh PKL yang melanggar aturan, khususnya di kawasan Jalan Ujung Tinumbu sekitar SMK 4 Makassar, tetap akan ditertibkan tanpa pengecualian.

“Penataan kota tetap mengacu pada aturan. Pengecatan lapak tidak mengubah status pelanggaran jika berdiri di atas fasilitas umum,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan melalui mekanisme bertahap dengan pemberian surat peringatan mulai dari SP1 hingga SP2 sebelum dilakukan penindakan oleh tim gabungan kecamatan dan Satpol PP.

BACA JUGA: 
Puluhan PKL di Tamalanrea Ditertibkan, Lapak di Trotoar dan Bahu Jalan Direlokasi

Overview

  • PKL mengecat lapak berwarna kuning dengan harapan dianggap legal berjualan di fasilitas umum.
  • Pemkot Makassar menegaskan pengecatan lapak tidak menghapus pelanggaran di trotoar dan drainase.
  • Penertiban dilakukan bertahap disertai solusi relokasi dan pendekatan persuasif.

SulawesiPos.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Makassar mengecat lapak mereka dengan warna kuning sebagai upaya agar terlihat tertata dan dianggap telah mendapat legalitas untuk berjualan di atas trotoar dan saluran drainase.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah tersebut tidak mengubah status pelanggaran dan tidak menjadi dasar pembenaran aktivitas PKL di fasilitas umum.

Camat Bontoala Fataullah mengatakan seluruh PKL yang melanggar aturan, khususnya di kawasan Jalan Ujung Tinumbu sekitar SMK 4 Makassar, tetap akan ditertibkan tanpa pengecualian.

“Penataan kota tetap mengacu pada aturan. Pengecatan lapak tidak mengubah status pelanggaran jika berdiri di atas fasilitas umum,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan melalui mekanisme bertahap dengan pemberian surat peringatan mulai dari SP1 hingga SP2 sebelum dilakukan penindakan oleh tim gabungan kecamatan dan Satpol PP.

BACA JUGA: 
Appi Rombak Camat Se-Makassar, Ini Daftar Nama 13 Pejabat Baru

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru