Penertiban PKL Picu Keluhan Pedagang, Pemkot Makassar Klaim Sediakan Relokasi

Permasalahan yang dikeluhkan antara lain kemacetan lalu lintas, genangan air akibat saluran drainase tertutup, serta kondisi kota yang dinilai semakin semrawut.

Pedagang Keluhkan Kehilangan Lapak dan Minta Solusi Layak

Solusi yang dtawarkan pemerintah ini merupakan jawaban dari keluhan para pedagang yang merasa keberatan dan mengaku telah lama menggantungkan hidup dari lapak mereka.

Para pedagang menyebut lapak tersebut menjadi satu-satunya sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Salah seorang pedagang, Ibu Ina, mengungkapkan pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait rencana pembongkaran.

Namun menurutnya, pemberitahuan tersebut hanya dilakukan satu kali dan tidak berlanjut hingga akhirnya penertiban dilakukan.

“Orang-orang di sini sudah sekitar 30 tahun berjualan. Dulu memang pernah diberi tahu, tapi tidak sampai ada pembongkaran,” ujarnya kepada SulawesiPos.com, Jumat (6/2/2026).

Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan secara matang nasib para pedagang kecil yang terdampak kebijakan penertiban.

“Kami juga butuh makan, butuh biaya anak sekolah. Tolong berikan kami lapak yang lebih layak untuk pedagang kecil,” harapnya.

BACA JUGA: 
Jembatan Kaccia di Makassar Tak Layak, Pemerintah Siapkan Perbaikan Maret 2026

Lapak PKL yang Ditertibkan Tercatat Berdiri hingga 48 Tahun

Sejumlah titik yang telah ditertibkan antara lain PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, dengan sekitar 20 lapak ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penertiban juga dilakukan di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, karena lapak berdiri di atas saluran drainase dan menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang.

Penertiban selanjutnya menyasar PKL di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, yang selama ini dikenal rawan kemacetan terutama saat musim haji.

Permasalahan yang dikeluhkan antara lain kemacetan lalu lintas, genangan air akibat saluran drainase tertutup, serta kondisi kota yang dinilai semakin semrawut.

Pedagang Keluhkan Kehilangan Lapak dan Minta Solusi Layak

Solusi yang dtawarkan pemerintah ini merupakan jawaban dari keluhan para pedagang yang merasa keberatan dan mengaku telah lama menggantungkan hidup dari lapak mereka.

Para pedagang menyebut lapak tersebut menjadi satu-satunya sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Salah seorang pedagang, Ibu Ina, mengungkapkan pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait rencana pembongkaran.

Namun menurutnya, pemberitahuan tersebut hanya dilakukan satu kali dan tidak berlanjut hingga akhirnya penertiban dilakukan.

“Orang-orang di sini sudah sekitar 30 tahun berjualan. Dulu memang pernah diberi tahu, tapi tidak sampai ada pembongkaran,” ujarnya kepada SulawesiPos.com, Jumat (6/2/2026).

Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan secara matang nasib para pedagang kecil yang terdampak kebijakan penertiban.

“Kami juga butuh makan, butuh biaya anak sekolah. Tolong berikan kami lapak yang lebih layak untuk pedagang kecil,” harapnya.

BACA JUGA: 
Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Tertibkan 60 Lapak PKL di Sekitar SMKN 4, Warga Respons Positif

Lapak PKL yang Ditertibkan Tercatat Berdiri hingga 48 Tahun

Sejumlah titik yang telah ditertibkan antara lain PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, dengan sekitar 20 lapak ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penertiban juga dilakukan di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, karena lapak berdiri di atas saluran drainase dan menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang.

Penertiban selanjutnya menyasar PKL di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, yang selama ini dikenal rawan kemacetan terutama saat musim haji.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru