24 C
Makassar
6 February 2026, 19:31 PM WITA

TPA Tamangapa Antang Ditunjuk Jadi Lokasi PSEL, Pemkot Makassar Siap Bebaskan Lahan

Zulkifli Hasan juga meminta Pemerintah Kota Makassar segera mengurus perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar proyek dapat segera berjalan.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi serta Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Penegasan Lokasi PSEL TPA Antang

Sebelumnya diberitakan, Zulkifli Hasan telah menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana Pemkot Makassar membangun proyek PSEL yang dipusatkan di TPA Antang, Kecamatan Manggala.

“Yang mau dibangun itu di mana, terus ada lagi (lokasi lain) di mana. Kalau di sini sudah memang disediakan tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada,” ujar Menko Zulhas saat meninjau langsung lokasi.

Ia menegaskan, pemaksaan pembangunan di lokasi baru berpotensi memicu penolakan warga dan justru memperlambat realisasi proyek.

“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di (TPA Antang),” kata Menko Pangan itu.

Baca Juga: 
Tol Ujung Pandang Seksi 1-3 Berlakukan Penyesuaian Tarif Mulai 5 Januari 2026, Cek Harganya!

Zulkifli Hasan juga meminta Pemerintah Kota Makassar segera mengurus perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar proyek dapat segera berjalan.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi serta Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Penegasan Lokasi PSEL TPA Antang

Sebelumnya diberitakan, Zulkifli Hasan telah menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana Pemkot Makassar membangun proyek PSEL yang dipusatkan di TPA Antang, Kecamatan Manggala.

“Yang mau dibangun itu di mana, terus ada lagi (lokasi lain) di mana. Kalau di sini sudah memang disediakan tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada,” ujar Menko Zulhas saat meninjau langsung lokasi.

Ia menegaskan, pemaksaan pembangunan di lokasi baru berpotensi memicu penolakan warga dan justru memperlambat realisasi proyek.

“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di (TPA Antang),” kata Menko Pangan itu.

Baca Juga: 
Tol Ujung Pandang Seksi 1-3 Berlakukan Penyesuaian Tarif Mulai 5 Januari 2026, Cek Harganya!

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/