Overview
- Polda Lampung menangkap seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, atas kasus love scamming yang disertai pemerasan terhadap warga Lampung.
- Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto pribadi korban hasil rekaman video call sex untuk memaksa korban mengirimkan uang.
- Akibat tekanan berulang, korban akhirnya mengalami kerugian hingga sekitar Rp70 juta selama kurun waktu beberapa tahun.
SulawesiPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus kejahatan love scamming yang menjerat seorang pria asal Makassar setelah memeras korbannya hingga mencapai Rp70 juta.
Pelaku diketahui berinisial MHH, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sementara korban merupakan warga Provinsi Lampung.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Kami amankan pelaku ini di rumahnya di wilayah Makassar. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pelapor yang menjadi korban love scamming hingga diperas oleh pelaku mencapai Rp 70 juta lebih,” katanya, Rabu (4/2/2026).
Yusriandi menjelaskan, korban terpaksa mengirimkan uang karena mendapat ancaman dari pelaku.
“Korban dan pelaku ini pernah melakukan panggilan video call sex (VCS). Pada saat direkam oleh pelaku dan menjadi bahan pemerasan,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, rekaman video, serta bukti percakapan digital.
Atas perbuatannya, MHH ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Modus Love Scamming dan Pemerasan Digital
Polda Lampung menyatakan kasus ini merupakan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming disertai ancaman dan pemerasan terhadap seorang guru swasta di Provinsi Lampung.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang masuk pada 2025. Di mana seorang tersangka berinisial MAH ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 23 Januari 2026,” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, di Mapolda Lampung, Rabu.
Ia menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan melalui kerja sama dengan Polrestabes Makassar sebelum dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam kasus tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Meskipun nominal yang diminta relatif kecil, yakni sekitar Rp3 juta, permintaan tersebut dilakukan secara berulang,” kata dia.
Sudah Bermula Sejak 2021
Yusriandi mengungkapkan, kasus ini bermula sejak 2021 ketika pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke komunikasi VCS yang direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban.
“Seiring waktu, korban merasa tertekan akibat ancaman yang terus dilakukan pelaku hingga akhirnya mengirimkan uang dengan total mencapai sekitar Rp70 juta. Terakhir, pada 20 Januari 2025, pelaku kembali meminta uang kepada korban,” kata dia.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu kartu SIM beserta providernya, akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bank yang diduga menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan.
“Atas kejahatan tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar. Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan di media sosial, khususnya dengan orang yang belum dikenal secara langsung, guna mengantisipasi risiko menjadi korban love scamming,” kata dia.

