Penanganan Perkara Tidak dalam Jalur Semestinya
Q juga menilai penanganan perkara sejak awal tidak berada pada jalur yang semestinya.
Ia menyebut, kasus dugaan TPKS seharusnya ditangani oleh unit yang membidangi perempuan dan anak.
“Sejak awal memang kasus TPKS. Mestinya ke bagian Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) makanya saya juga heran kenapa isu UU ITE yang terus diolah,” imbuhnya.
Ia menegaskan, informasi mengenai SP3 yang beredar di publik seolah menggambarkan seluruh laporannya dihentikan, padahal hal tersebut tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
“Jadi di sini SP3 itu bukan semuanya, karena sebenarnya pelaporan saya di awal itu nomor satu undang-undang nomor 12 tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
Q menjelaskan, laporan berbasis UU ITE sejak awal hanya menjadi laporan kedua, sementara laporan utama tetap mengacu pada UU TPKS dan hingga kini masih berproses.
“Yang kedua baru undang-undang ITE, cuma yang berproses selama ini baru nomor dua dan itulah nomor dua yang kemudian di SP3 kan, tapi nomor satu berproses,” lanjutnya.
Dengan demikian, laporan terkait TPKS hingga saat ini masih berjalan.
“Jadi ada undang-undang yang tidak di SP3 kan, tapi berproses. Itulah undang-undang nomor 12 tahun 2024, undang-undang TPKS, dimana itu yang sebenarnya yang saya laporkan di awal-awal itu nomor satu, nomor dua ITE,” ungkapnya.

