SualwesiPos.com – Pelapor dugaan pelecehan seksual yang juga dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Q (51), akhirnya angkat bicara menanggapi penghentian salah satu laporan terhadap Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi.
Q menegaskan, penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel tidak berkaitan dengan laporan utama dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ia ajukan sejak awal.
Menurutnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hanya menyasar laporan dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan laporan dugaan kekerasan seksual.
Ia memastikan, hingga kini laporan TPKS masih tetap berjalan dan belum pernah dihentikan oleh penyidik.
“Jadi yang dihentikan itu UU ITE-nya, bukan kasus TPKS-nya (Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya),” katanya, Kamis (29/1/2026).
Q menjelaskan, sejak awal dirinya melaporkan dugaan kekerasan seksual dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bukan UU ITE sebagaimana yang kemudian berkembang dalam proses penyelidikan.
Ia mengaku heran karena laporan kekerasan seksual berbasis elektronik yang disampaikannya justru diarahkan ke ranah UU ITE selama penanganan perkara.
“Dari awal saya melapor bukan kasus UU ITE tapi laporan utama saya UU TPKS nomor 12 tahun 2024 karena kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) itu nomor satu laporan kami, tapi kenapa diarahkan ke UU ITE,” ucapnya.
Q juga mempertanyakan arah penanganan kasus yang dinilainya tidak sesuai, karena seharusnya ditangani oleh unit yang menangani perempuan dan anak.
“Sejak awal memang kasus TPKS. Mestinya ke bagian Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) makanya saya juga heran kenapa isu UU ITE yang terus diolah,” imbuhnya.

