SulawesiPos.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mencatat penanganan 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025, angka yang menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala DP3A Kota Makassar, drg Ita Isdiana Anwar, menyampaikan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan di wilayah tersebut.
“Perempuan dan anak masih menjadi kelompok rentan dalam kasus kekerasan dan terbukti, jumlah kasusnya sepanjang 2025 tercatat sebanyak 1.222 kasus,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2025).
Ia menjelaskan, jumlah tersebut meningkat tajam jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya mencatat 520 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari keseluruhan kasus yang ditangani sepanjang 2025, korban anak mendominasi dengan jumlah 762 kasus atau sekitar 62%, sementara korban dewasa tercatat sebanyak 460 kasus atau sekitar 38 persen.
“Dari total 1.222 kasus tersebut, korban anak tercatat sebanyak 762 kasus atau sekitar 62 persen, sementara korban dewasa sebanyak 460 kasus atau sekitar 38 persen,” katanya.
Meski demikian, Ita menegaskan bahwa tingginya angka kasus yang tercatat tidak serta-merta menggambarkan peningkatan tindak kekerasan.
Hal tersebut juga menjadi indikator semakin terbukanya akses layanan pengaduan serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penanganan yang dilakukan DP3A Kota Makassar.
Menurutnya, seluruh laporan yang masuk ditangani secara aktif dan transparan, bukan ditutupi, melainkan diproses melalui mekanisme yang terukur, terverifikasi, dan akuntabel.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.
Ia menambahkan, data yang dipublikasikan merupakan catatan akhir penanganan kasus kekerasan sepanjang tahun 2025 yang telah melalui proses verifikasi dan validasi sebelum diumumkan ke publik.
“Seluruh data telah melalui proses verifikasi dan validasi serta mendapatkan persetujuan pimpinan sebelum dirilis ke publik,” katanya.
DP3A Kota Makassar juga menekankan pentingnya penguatan langkah pencegahan, perlindungan, serta penanganan kasus kekerasan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (tar)