SulawesiPos.com – Awal tahun 2026 dihebohkan dengan pembunuhan yang dilakukan seorang adik bernama Arif (22) yang diduga menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, Tomo (30), akibat perselisihan utang sebesar Rp1 juta.
Aparat Kepolisian Sektor Mamajang mengamankannya tak lama setelah peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah lahan kosong di Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari menjelaskan bahwa korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Dari hasil pengembangan, korban mengalami luka tusukan badik. Satu tusukan sebelah kanan tulang rusuk, di siku dua (tusukan) dan satu (tusukan) siku tangan bagian luar. Jumlah total tusukan di tubuh korban sebanyak empat tusukan,” kata Kompol Mustari di Polseknya, Jumat malam (02/01/2026), dilansir dari Antara.

