Dari kacamata kriminologi, Prof. Amir menilai fenomena ini merupakan tindak pidana berulang yang terus melibatkan generasi remaja baru akibat terpengaruh faktor lingkungan padat, seperti di wilayah Mariso atau Tallo, serta faktor ekonomi dan lemahnya pengawasan orang tua.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota Makassar untuk hadir memotong rantai kriminalitas ini melalui edukasi, ruang berekspresi, dan peningkatan kesejahteraan. Penegakan hukum pun diharapkan tidak berhenti pada pembinaan semata.
“Sistem penanganan selama ini paling banter wajib lapor, setelah itu selesai dan hilang. Seharusnya penindakan hukum dilanjutkan sampai ada vonis peradilan agar ada efek jera,” pungkasnya.


