RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur

SulawesiPos.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.

Dasco meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, parlemen berkomitmen agar regulasi tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah disepakati.

“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.

AMPB Desak Pimpinan DPR Mundur

Tuntutan pengunduran diri pimpinan DPR sebelumnya disampaikan AMPB.

Mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sekaligus mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.

AMPB meminta pimpinan DPR RI mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum juga disahkan.

BACA JUGA:  Lima Bupati di Sulsel Bergabung ke Gerindra, Ini Daftarnya dan Komentar Dasco

“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu,” kata Koordinator AMPB Supriyono alias Botok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

AMPB juga meminta komitmen tersebut dituangkan dalam bukti tertulis.

Mereka menilai dokumen tertulis diperlukan sebagai bentuk keseriusan DPR dalam memenuhi tuntutan terkait RUU Perampasan Aset.

Perwakilan AMPB lainnya juga menegaskan akan kembali melakukan aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.

Habiburokhman bahkan menegaskan bahwa Desember 2026 bukan sekadar target penyelesaian, melainkan waktu yang sudah dipastikan untuk pengesahan.

BACA JUGA:  Dasco: Medsos yang Tidak Sehat Ganggu Stabilitas Ekonomi

“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengalami revisi.

Menurutnya, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting untuk melengkapi sistem hukum pidana yang telah diperbarui.

Dengan pengesahan regulasi tersebut, DPR berharap terbentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Kini, tenggat 15 Desember 2026 menjadi titik penting bagi DPR.

Jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga batas waktu tersebut, janji pengunduran diri pimpinan DPR yang disampaikan Dasco akan kembali menjadi sorotan publik.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.

Dasco meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, parlemen berkomitmen agar regulasi tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah disepakati.

“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.

AMPB Desak Pimpinan DPR Mundur

Tuntutan pengunduran diri pimpinan DPR sebelumnya disampaikan AMPB.

Mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sekaligus mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.

AMPB meminta pimpinan DPR RI mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum juga disahkan.

BACA JUGA:  Dasco: Medsos yang Tidak Sehat Ganggu Stabilitas Ekonomi

“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu,” kata Koordinator AMPB Supriyono alias Botok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

AMPB juga meminta komitmen tersebut dituangkan dalam bukti tertulis.

Mereka menilai dokumen tertulis diperlukan sebagai bentuk keseriusan DPR dalam memenuhi tuntutan terkait RUU Perampasan Aset.

Perwakilan AMPB lainnya juga menegaskan akan kembali melakukan aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.

Habiburokhman bahkan menegaskan bahwa Desember 2026 bukan sekadar target penyelesaian, melainkan waktu yang sudah dipastikan untuk pengesahan.

BACA JUGA:  Lima Bupati di Sulsel Bergabung ke Gerindra, Ini Daftarnya dan Komentar Dasco

“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengalami revisi.

Menurutnya, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting untuk melengkapi sistem hukum pidana yang telah diperbarui.

Dengan pengesahan regulasi tersebut, DPR berharap terbentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Kini, tenggat 15 Desember 2026 menjadi titik penting bagi DPR.

Jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga batas waktu tersebut, janji pengunduran diri pimpinan DPR yang disampaikan Dasco akan kembali menjadi sorotan publik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru