Saat ini, perkara tersebut berada di bawah pengawasan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulawesi Selatan yang telah memanggil manajemen Jannah Firdaus untuk Berita Acara Pemeriksaan.
Pihak korban juga menyatakan siap menempuh jalur pidana apabila sisa dana Rp50 juta tidak segera dikembalikan tanpa syarat yang dinilai memberatkan.

