Hadir di Sidang MK, DPR: Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

SulawesiPos.com – DPR RI menegaskan bahwa Pasal 240 dan 241 dalam KUHP 2023 tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, melainkan untuk membedakan antara kritik konstruktif dan penghinaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Rudianto Lallo dalam sidang lanjutan uji materi undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/4/2026).

Menurut DPR, pasal tersebut menggunakan pendekatan hukum pidana yang menempatkan sanksi sebagai upaya terakhir.

“Hal ini dapat dilihat dari rumusan unsur pidananya yang menganut pengaturan delik aduan. Artinya tidak memungkinkan penerapan perbuatan baru dapat diproses secara hukum apabila terdapat aduan dari korban secara langsung,” kata Rudianto di persidangan.

DPR juga menekankan bahwa pembentukan pasal tersebut bertujuan memberikan efek pencegahan, bukan semata-mata untuk menghukum.

Dalam praktiknya, ancaman pidana dalam pasal tersebut dirumuskan secara alternatif sehingga hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan sanksi yang lebih ringan.

Selain itu, DPR menyebut ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, termasuk perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan.

BACA JUGA: 
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Miskinkan Koruptor dan Pulihkan Kas Negara

Perubahan ini dinilai membatasi ruang penafsiran dan menghindari munculnya “pasal karet”.

Pemohon Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Di sisi lain, para pemohon uji materi menilai ketentuan tersebut justru berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki parameter objektif yang jelas.

Menurutnya, hal itu membuka ruang tafsir yang luas dan subjektif, sehingga sulit membedakan antara kritik, ekspresi politik, hingga penilaian akademik dengan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan.

Para pemohon yang terdiri dari mahasiswa juga menyoroti Pasal 241 KUHP yang dinilai memperluas potensi kriminalisasi, terutama dalam penggunaan media sosial dan platform digital.

Ketentuan tersebut dianggap dapat menjerat tidak hanya pembuat konten, tetapi juga pihak yang menyebarluaskan informasi yang dinilai mengandung penghinaan.

Akibatnya, aktivitas akademik dan diskusi publik berpotensi terdampak jika tafsir pasal dilakukan secara subjektif.

Para pemohon menilai kondisi ini dapat menciptakan ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

BACA JUGA: 
Gelar Rapat Khusus, Komisi III DPR Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Bukan Kriminal Biasa

SulawesiPos.com – DPR RI menegaskan bahwa Pasal 240 dan 241 dalam KUHP 2023 tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, melainkan untuk membedakan antara kritik konstruktif dan penghinaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Rudianto Lallo dalam sidang lanjutan uji materi undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/4/2026).

Menurut DPR, pasal tersebut menggunakan pendekatan hukum pidana yang menempatkan sanksi sebagai upaya terakhir.

“Hal ini dapat dilihat dari rumusan unsur pidananya yang menganut pengaturan delik aduan. Artinya tidak memungkinkan penerapan perbuatan baru dapat diproses secara hukum apabila terdapat aduan dari korban secara langsung,” kata Rudianto di persidangan.

DPR juga menekankan bahwa pembentukan pasal tersebut bertujuan memberikan efek pencegahan, bukan semata-mata untuk menghukum.

Dalam praktiknya, ancaman pidana dalam pasal tersebut dirumuskan secara alternatif sehingga hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan sanksi yang lebih ringan.

Selain itu, DPR menyebut ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, termasuk perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan.

BACA JUGA: 
Lulusan Cum Laude Gugat Syarat Akreditasi ke MK, Nilai Batasi Hak Lanjut Studi dan Kerja

Perubahan ini dinilai membatasi ruang penafsiran dan menghindari munculnya “pasal karet”.

Pemohon Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Di sisi lain, para pemohon uji materi menilai ketentuan tersebut justru berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki parameter objektif yang jelas.

Menurutnya, hal itu membuka ruang tafsir yang luas dan subjektif, sehingga sulit membedakan antara kritik, ekspresi politik, hingga penilaian akademik dengan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan.

Para pemohon yang terdiri dari mahasiswa juga menyoroti Pasal 241 KUHP yang dinilai memperluas potensi kriminalisasi, terutama dalam penggunaan media sosial dan platform digital.

Ketentuan tersebut dianggap dapat menjerat tidak hanya pembuat konten, tetapi juga pihak yang menyebarluaskan informasi yang dinilai mengandung penghinaan.

Akibatnya, aktivitas akademik dan diskusi publik berpotensi terdampak jika tafsir pasal dilakukan secara subjektif.

Para pemohon menilai kondisi ini dapat menciptakan ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

BACA JUGA: 
DPR dan Pemerintah Belum Siap, MK Tunda Sidang Gaji Dosen PTS

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru