Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK Pengganti Anwar Usman

SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengambilan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun setelah bertugas selama 15 tahun.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ucap Liliek saat membacakan sumpah jabatan.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan isi Sumpah Hakim Konstitusi.

Pengangkatan Liliek tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.

Liliek mengisi kursi hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, panitia seleksi telah menetapkan tiga kandidat terbaik melalui tahapan penilaian makalah, anotasi putusan, uji kelayakan, dan wawancara.

Nama Liliek masuk dalam tiga besar bersama Fahmiron dan Marsudin Nainggolan berdasarkan pengumuman resmi MA.

BACA JUGA: 
MK Nyatakan Gugatan Uji Materiil UU Polri Gugur

Hakim Karier dengan Pengalaman Panjang

Liliek Prisbawono Adi merupakan hakim karier yang saat ini bertugas di Pengadilan Tinggi Medan.

Pria kelahiran Bojonegoro, 27 Oktober 1966 ini telah menjadi pegawai negeri sipil sejak 1 Mei 1994 dan kini berpangkat golongan IV/e.

Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menduduki sejumlah posisi penting, seperti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado.

Rekam Jejak Kontroversial

Di balik pengangkatannya, rekam jejak Liliek sempat menjadi perhatian publik.

Saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia pernah dipanggil Komisi Yudisial (KY) pada Mei 2023 terkait putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 dalam perkara gugatan Partai Prima.

Namun, saat itu Liliek tidak menghadiri panggilan tersebut.

Namanya juga sempat dikaitkan dalam kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng, di mana ia bertindak sebagai ketua majelis hakim.

BACA JUGA: 
Beruntungnya Rizki Juniansyah, Naik Pangkat dari Letda ke Kapten dalam 42 Hari dan Pindah ke TNI AD

Prosesi pelantikan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Luar Negeri Sugiono, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Selain itu, hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua MPR Ahmad Muzani, dan Kepala BIN Herindra.

SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengambilan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun setelah bertugas selama 15 tahun.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ucap Liliek saat membacakan sumpah jabatan.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan isi Sumpah Hakim Konstitusi.

Pengangkatan Liliek tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.

Liliek mengisi kursi hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, panitia seleksi telah menetapkan tiga kandidat terbaik melalui tahapan penilaian makalah, anotasi putusan, uji kelayakan, dan wawancara.

Nama Liliek masuk dalam tiga besar bersama Fahmiron dan Marsudin Nainggolan berdasarkan pengumuman resmi MA.

BACA JUGA: 
Siang Ini, Prabowo Gelar Retret Jilid II di Hambalang

Hakim Karier dengan Pengalaman Panjang

Liliek Prisbawono Adi merupakan hakim karier yang saat ini bertugas di Pengadilan Tinggi Medan.

Pria kelahiran Bojonegoro, 27 Oktober 1966 ini telah menjadi pegawai negeri sipil sejak 1 Mei 1994 dan kini berpangkat golongan IV/e.

Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menduduki sejumlah posisi penting, seperti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado.

Rekam Jejak Kontroversial

Di balik pengangkatannya, rekam jejak Liliek sempat menjadi perhatian publik.

Saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia pernah dipanggil Komisi Yudisial (KY) pada Mei 2023 terkait putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 dalam perkara gugatan Partai Prima.

Namun, saat itu Liliek tidak menghadiri panggilan tersebut.

Namanya juga sempat dikaitkan dalam kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng, di mana ia bertindak sebagai ketua majelis hakim.

BACA JUGA: 
Dinilai Tidak Jelas, MK Tolak Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk

Prosesi pelantikan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Luar Negeri Sugiono, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Selain itu, hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua MPR Ahmad Muzani, dan Kepala BIN Herindra.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru