Terdakwa Kasus Video Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Bantah Markup dan Soroti Kejanggalan Proses Hukum

SulawesiPos.com – Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, mengadukan perkara yang menjeratnya kepada Komisi III DPR RI.

Ia menyampaikan hal tersebut melalui konferensi video kepada Ketua Komisi III DPR, didampingi anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Amsal menjelaskan, proyek video profil desa bermula pada 2019 saat pandemi Covid-19 melanda dan menghantam industri kreatif, khususnya sektor produksi foto dan video.

“Jadi, sebelumnya itu saya dan tim, perusahaan yang saya pimpin itu CV Promise Land, itu banyak mengerjakan proyek-proyek wedding dan pembuatan video klip lagu gitu, Pak. Jadi karena tidak adanya lagi lapangan pekerjaan itu, Pak, saya mempunyai ide untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia kemudian mengajukan proposal pembuatan video profil desa dengan nilai Rp30 juta per desa, yang menurutnya relatif murah dan bertujuan untuk bertahan di tengah krisis sekaligus mengangkat potensi lokal.

BACA JUGA: 
Sebut Putusan Sering Kabur, Komisi III DPR RI Gulirkan Wacana Reformasi MK

Menurut Amsal, proposal tersebut ditawarkan langsung kepada kepala desa tanpa melalui pihak perantara. Pada 2020, sekitar 10 hingga 12 desa menjalin kerja sama, disertai kontrak resmi yang mengatur ruang lingkup pekerjaan.

“Singkatnya, saya langsung menawarkan proposal kami yang nilainya sudah ada Rp 30 juta, langsung ke kepala desanya. Saya tidak ada melalui siapa pun, saya langsung ke kepala desa menyerahkan proposalnya secara langsung,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh proses produksi dilakukan secara profesional, mencakup konten kearifan lokal, sejarah, hingga potensi desa. Hasil pekerjaan juga dapat direvisi hingga tiga kali sesuai kesepakatan.

Pembayaran, lanjutnya, dilakukan setelah pekerjaan selesai lengkap dengan surat pertanggungjawaban (SPJ), termasuk pemotongan pajak oleh pihak desa.

Bantah Tuduhan dan Soroti Proses Hukum

Amsal mengungkapkan, proyek tersebut berlanjut hingga 2022, meski beberapa pekerjaan belum dibayar karena keterbatasan anggaran desa.

Namun, pada 2025, ia dipanggil sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025, setelah adanya temuan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Karo.

BACA JUGA: 
Rudianto Lallo Ingatkan MKMK untuk Patuhi Konstitusi, Jangan Lampaui Kewenangan

Ia membantah tuduhan tersebut dan menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya.

“Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun. Tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh Inspektorat atas pekerjaan ini, Pak. Dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua, Pak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amsal menyatakan bahwa dalam persidangan, para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi tidak memberikan keterangan yang memberatkannya.

“Dan di fakta persidangan juga, Pak, kepala desa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yang seharusnya menjadi saksi yang memberatkan saya tidak ada yang memberatkan saya, Pak. Mereka menyatakan mereka puas dengan hasil pekerjaan ini,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, mengadukan perkara yang menjeratnya kepada Komisi III DPR RI.

Ia menyampaikan hal tersebut melalui konferensi video kepada Ketua Komisi III DPR, didampingi anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Amsal menjelaskan, proyek video profil desa bermula pada 2019 saat pandemi Covid-19 melanda dan menghantam industri kreatif, khususnya sektor produksi foto dan video.

“Jadi, sebelumnya itu saya dan tim, perusahaan yang saya pimpin itu CV Promise Land, itu banyak mengerjakan proyek-proyek wedding dan pembuatan video klip lagu gitu, Pak. Jadi karena tidak adanya lagi lapangan pekerjaan itu, Pak, saya mempunyai ide untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia kemudian mengajukan proposal pembuatan video profil desa dengan nilai Rp30 juta per desa, yang menurutnya relatif murah dan bertujuan untuk bertahan di tengah krisis sekaligus mengangkat potensi lokal.

BACA JUGA: 
Habiburokhman Minta Penegak Hukum Dalami Kondisi Psikologis Ayah Pembunuh Pelaku KS di Padang Pariaman

Menurut Amsal, proposal tersebut ditawarkan langsung kepada kepala desa tanpa melalui pihak perantara. Pada 2020, sekitar 10 hingga 12 desa menjalin kerja sama, disertai kontrak resmi yang mengatur ruang lingkup pekerjaan.

“Singkatnya, saya langsung menawarkan proposal kami yang nilainya sudah ada Rp 30 juta, langsung ke kepala desanya. Saya tidak ada melalui siapa pun, saya langsung ke kepala desa menyerahkan proposalnya secara langsung,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh proses produksi dilakukan secara profesional, mencakup konten kearifan lokal, sejarah, hingga potensi desa. Hasil pekerjaan juga dapat direvisi hingga tiga kali sesuai kesepakatan.

Pembayaran, lanjutnya, dilakukan setelah pekerjaan selesai lengkap dengan surat pertanggungjawaban (SPJ), termasuk pemotongan pajak oleh pihak desa.

Bantah Tuduhan dan Soroti Proses Hukum

Amsal mengungkapkan, proyek tersebut berlanjut hingga 2022, meski beberapa pekerjaan belum dibayar karena keterbatasan anggaran desa.

Namun, pada 2025, ia dipanggil sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025, setelah adanya temuan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Karo.

BACA JUGA: 
Habiburokhman Minta Pelaku Kekerasan Anak di Sukabumi Dijerat 15 Tahun Penjara

Ia membantah tuduhan tersebut dan menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya.

“Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun. Tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh Inspektorat atas pekerjaan ini, Pak. Dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua, Pak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amsal menyatakan bahwa dalam persidangan, para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi tidak memberikan keterangan yang memberatkannya.

“Dan di fakta persidangan juga, Pak, kepala desa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yang seharusnya menjadi saksi yang memberatkan saya tidak ada yang memberatkan saya, Pak. Mereka menyatakan mereka puas dengan hasil pekerjaan ini,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru