KPK Tahan Gus Alex, Diduga Terlibat Fee Kuota Haji hingga Puluhan Juta per Jamaah

SulawesiPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Kamis (17/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Gus Alex ditahan selama 20 hari pertama, mulai 17 Maret hingga 5 April 2026, di Rutan Gedung KPK C1.

Peran Aktif dalam Pengalihan Kuota

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Gus Alex berperan aktif dalam penyaluran kuota haji tambahan, khususnya untuk jalur haji khusus.

Ia disebut intens berkomunikasi dengan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menyerap kuota tambahan tersebut.

Selain itu, Gus Alex juga terlibat dalam komunikasi dengan pihak Arab Saudi, termasuk memfasilitasi pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dan otoritas setempat.

Dugaan Fee Percepatan

Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan praktik pengumpulan fee percepatan (T0/TX) bagi calon jamaah yang ingin berangkat tanpa antre panjang.

BACA JUGA: 
OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin, Status 3 Orang Diumumkan KPK Sore Ini

Pada 2023, fee diperkirakan mencapai sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp80 juta per jamaah.

Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, Gus Alex, serta pihak lain di Kementerian Agama.

Peran Lebih Besar di 2024

Pada 2024, peran Gus Alex disebut semakin signifikan, terutama dalam proses diskresi Menteri Agama terkait tambahan 20.000 kuota haji.

Awalnya, kuota tersebut diperuntukkan bagi jamaah reguler guna mengurangi masa tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun.

Namun, kebijakan kemudian berubah menjadi pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Dalam skema ini, fee percepatan disebut mencapai sekitar 2.500 dolar AS atau Rp40 juta per jamaah.

Koordinasi Teknis dan Manipulasi Data

KPK juga mengungkap keterlibatan Gus Alex dalam aspek teknis, termasuk penginputan data pada sistem e-Hajj terkait pembagian kuota.

Ia diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee dari berbagai pihak serta mengatur distribusi kuota sesuai kepentingan tertentu.

BACA JUGA: 
Marwan Dasopang Kaget Dugaan Pengkondisian Pansus Haji Rp 1 Juta Dolar: Klaim Tak Pernah Tahu

Penyidik menduga komunikasi intens dengan pihak luar dilakukan untuk memberi kesan bahwa kebijakan tersebut sesuai aturan, meskipun awalnya kuota tambahan sepenuhnya untuk jamaah reguler.

KPK Telusuri Pihak Lain

KPK memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua nama, yakni Gus Alex dan Yaqut.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

SulawesiPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Kamis (17/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Gus Alex ditahan selama 20 hari pertama, mulai 17 Maret hingga 5 April 2026, di Rutan Gedung KPK C1.

Peran Aktif dalam Pengalihan Kuota

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Gus Alex berperan aktif dalam penyaluran kuota haji tambahan, khususnya untuk jalur haji khusus.

Ia disebut intens berkomunikasi dengan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menyerap kuota tambahan tersebut.

Selain itu, Gus Alex juga terlibat dalam komunikasi dengan pihak Arab Saudi, termasuk memfasilitasi pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dan otoritas setempat.

Dugaan Fee Percepatan

Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan praktik pengumpulan fee percepatan (T0/TX) bagi calon jamaah yang ingin berangkat tanpa antre panjang.

BACA JUGA: 
Dua Kasus Ini Jadi Alasan KPK Lakukan OTT di Kantor Pajak dan Bea Cukai

Pada 2023, fee diperkirakan mencapai sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp80 juta per jamaah.

Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, Gus Alex, serta pihak lain di Kementerian Agama.

Peran Lebih Besar di 2024

Pada 2024, peran Gus Alex disebut semakin signifikan, terutama dalam proses diskresi Menteri Agama terkait tambahan 20.000 kuota haji.

Awalnya, kuota tersebut diperuntukkan bagi jamaah reguler guna mengurangi masa tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun.

Namun, kebijakan kemudian berubah menjadi pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Dalam skema ini, fee percepatan disebut mencapai sekitar 2.500 dolar AS atau Rp40 juta per jamaah.

Koordinasi Teknis dan Manipulasi Data

KPK juga mengungkap keterlibatan Gus Alex dalam aspek teknis, termasuk penginputan data pada sistem e-Hajj terkait pembagian kuota.

Ia diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee dari berbagai pihak serta mengatur distribusi kuota sesuai kepentingan tertentu.

BACA JUGA: 
Bupati Pati Sudewo Ancam Perangkat Desa Jika Tidak Mau Membayar

Penyidik menduga komunikasi intens dengan pihak luar dilakukan untuk memberi kesan bahwa kebijakan tersebut sesuai aturan, meskipun awalnya kuota tambahan sepenuhnya untuk jamaah reguler.

KPK Telusuri Pihak Lain

KPK memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua nama, yakni Gus Alex dan Yaqut.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru