Yusril Tegaskan Vonis Bebas Aktivis Lokataru Bersifat Final dan Tak Bisa Dikasasi

SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya bersifat final.

Menurut Yusril, putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan kasasi oleh jaksa penuntut umum.

“Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/3/2026).

Yusril menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya Pasal 299.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau putusan lepas (ontslag) tidak dapat diajukan upaya hukum oleh jaksa, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ia menambahkan bahwa dalam KUHAP lama sebenarnya aturan serupa telah ada, namun praktik di lapangan sering menimbulkan perdebatan.

Jaksa kerap membedakan putusan bebas menjadi dua kategori, yakni bebas murni dan bebas tidak murni.

Baca Juga: 
Delpedro Cs Divonis Bebas, Yusril Klaim Hak Rehabilitasi Sudah Dipenuhi dan Minta Jaksa Tak Ajukan Kasasi

Menurut Yusril, praktik membedakan putusan bebas tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum karena tidak ada kriteria yang jelas untuk menentukan jenis putusan bebas.

“Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara karena dianggap menghasut publik melalui unggahan media sosial terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Jaksa menilai para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial yang dinilai menghasut masyarakat, khususnya pelajar, untuk mengikuti aksi yang berujung ricuh.

Baca Juga: 
Pemerintah Telusuri Status WNI Kezia Syifa dan Muhammad Rio yang Dikabarkan Gabung Militer Asing

Konten tersebut dipublikasikan antara 24 hingga 29 Agustus 2025 dan diduga memicu aksi di sejumlah lokasi, termasuk di depan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya.

Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan ajakan bagi pelajar yang ikut aksi untuk menghubungi pihak mereka jika mengalami intimidasi atau kriminalisasi.

SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya bersifat final.

Menurut Yusril, putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan kasasi oleh jaksa penuntut umum.

“Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/3/2026).

Yusril menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya Pasal 299.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau putusan lepas (ontslag) tidak dapat diajukan upaya hukum oleh jaksa, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ia menambahkan bahwa dalam KUHAP lama sebenarnya aturan serupa telah ada, namun praktik di lapangan sering menimbulkan perdebatan.

Jaksa kerap membedakan putusan bebas menjadi dua kategori, yakni bebas murni dan bebas tidak murni.

Baca Juga: 
Dari Lintas Rezim hingga 8 Buku Jejak Hidup, Yusril Ihza Mahendra Dijuluki sebagai Tokoh Serba Bisa

Menurut Yusril, praktik membedakan putusan bebas tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum karena tidak ada kriteria yang jelas untuk menentukan jenis putusan bebas.

“Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara karena dianggap menghasut publik melalui unggahan media sosial terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Jaksa menilai para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial yang dinilai menghasut masyarakat, khususnya pelajar, untuk mengikuti aksi yang berujung ricuh.

Baca Juga: 
Delpedro Cs Divonis Bebas, Yusril Klaim Hak Rehabilitasi Sudah Dipenuhi dan Minta Jaksa Tak Ajukan Kasasi

Konten tersebut dipublikasikan antara 24 hingga 29 Agustus 2025 dan diduga memicu aksi di sejumlah lokasi, termasuk di depan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya.

Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan ajakan bagi pelajar yang ikut aksi untuk menghubungi pihak mereka jika mengalami intimidasi atau kriminalisasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru