Delpedro Cs Divonis Bebas, Yusril Klaim Hak Rehabilitasi Sudah Dipenuhi dan Minta Jaksa Tak Ajukan Kasasi

SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan sejumlah terdakwa lain telah dipenuhi melalui putusan pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memutus bebas Delpedro dan kawan-kawan dari seluruh dakwaan terkait kasus penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

Menurut Yusril, putusan tersebut tidak hanya menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan pemulihan nama baik para terdakwa.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3/2026).

Yusril menjelaskan bahwa dengan dicantumkannya rehabilitasi dalam amar putusan, maka hak tersebut telah terpenuhi secara hukum.

Karena itu, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan khusus apabila Delpedro dan kawan-kawan mengajukan permintaan rehabilitasi.

Baca Juga: 
Yusril: Pilkada via DPRD Bisa Tekan Politik Uang dan Kedepankan Kualitas Kandidat Kepala Daerah

Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan sudah cukup menjadi dasar pemulihan nama baik bagi para terdakwa.

Terkait tuntutan ganti rugi materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dialami Delpedro Cs, Yusril mengatakan mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP baru.

Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan ganti rugi melalui sidang praperadilan.

Menurutnya, pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi tanpa melalui mekanisme hukum tersebut.

“Apapun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.

Jaksa diminta tidak mengajukan kasasi

Selain itu, Yusril juga meminta jaksa tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh jaksa.

“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari alasan mengajukan kasasi seperti pada masa KUHAP lama,” tegasnya.

Baca Juga: 
Vonis Bebas Delpedro Cs Diapresiasi YLBHI dan Amnesty International

Pemerintah hormati independensi pengadilan

Yusril menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro dan kawan-kawan.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemerintah.

Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang proses hukum berlangsung, pemerintah berkomitmen untuk tidak ikut campur dalam jalannya persidangan.

Sebagai mantan aktivis, Yusril mengaku menghargai sikap Delpedro yang menjalani proses hukum secara terbuka.

Ia bahkan mengungkapkan pernah menjenguk Delpedro di tahanan Polda Metro Jaya pada September tahun lalu dan meminta agar proses hukum dihadapi dengan sikap ksatria.

Menurut Yusril, Delpedro telah menjalani proses hukum tersebut secara terbuka hingga akhirnya dibebaskan oleh pengadilan.

SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan sejumlah terdakwa lain telah dipenuhi melalui putusan pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memutus bebas Delpedro dan kawan-kawan dari seluruh dakwaan terkait kasus penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

Menurut Yusril, putusan tersebut tidak hanya menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan pemulihan nama baik para terdakwa.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3/2026).

Yusril menjelaskan bahwa dengan dicantumkannya rehabilitasi dalam amar putusan, maka hak tersebut telah terpenuhi secara hukum.

Karena itu, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan khusus apabila Delpedro dan kawan-kawan mengajukan permintaan rehabilitasi.

Baca Juga: 
Yusril Desak Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual Dipecat dan Diproses Pidana

Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan sudah cukup menjadi dasar pemulihan nama baik bagi para terdakwa.

Terkait tuntutan ganti rugi materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dialami Delpedro Cs, Yusril mengatakan mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP baru.

Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan ganti rugi melalui sidang praperadilan.

Menurutnya, pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi tanpa melalui mekanisme hukum tersebut.

“Apapun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.

Jaksa diminta tidak mengajukan kasasi

Selain itu, Yusril juga meminta jaksa tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh jaksa.

“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari alasan mengajukan kasasi seperti pada masa KUHAP lama,” tegasnya.

Baca Juga: 
Menko Yusril Pastikan Aparat Penuduh Pedagang Es Gabus Diproses Sesuai Prosedur

Pemerintah hormati independensi pengadilan

Yusril menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro dan kawan-kawan.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemerintah.

Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang proses hukum berlangsung, pemerintah berkomitmen untuk tidak ikut campur dalam jalannya persidangan.

Sebagai mantan aktivis, Yusril mengaku menghargai sikap Delpedro yang menjalani proses hukum secara terbuka.

Ia bahkan mengungkapkan pernah menjenguk Delpedro di tahanan Polda Metro Jaya pada September tahun lalu dan meminta agar proses hukum dihadapi dengan sikap ksatria.

Menurut Yusril, Delpedro telah menjalani proses hukum tersebut secara terbuka hingga akhirnya dibebaskan oleh pengadilan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru