KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut

 

SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Penundaan dilakukan karena pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak hadir dalam persidangan yang digelar Selasa (24/2/2026).

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan sidang akan kembali digelar sepekan mendatang.

“Jadi sidang kita tunda satu minggu ke depan, 3 Maret 2026,” ujar hakim dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jaksel.

Ia menegaskan, pengadilan akan kembali melayangkan panggilan kepada KPK.

Apabila lembaga antirasuah tersebut kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan.

“Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan,” tegasnya.

Klarifikasi KPK

Secara terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang kepada PN Jaksel.

Menurutnya, pada waktu yang bersamaan KPK tengah menghadiri empat sidang praperadilan lainnya.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” kata Budi dalam keterangannya.

BACA JUGA: 
Yaqut Cholil Qoumas Sempat Jadi Tahanan Rumah, Kini Kembali ke Rutan KPK

Ia menegaskan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut melalui mekanisme praperadilan.

Upaya tersebut dinilai sebagai hak tersangka untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan.

Budi memastikan bahwa proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023–2024 telah memenuhi ketentuan formil maupun materiel.

“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023–2024, seluruh aspek formil dan materielnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidik,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada Agustus 2025.

Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Yaqut.

“Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” pungkas Budi.

 

SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Penundaan dilakukan karena pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak hadir dalam persidangan yang digelar Selasa (24/2/2026).

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan sidang akan kembali digelar sepekan mendatang.

“Jadi sidang kita tunda satu minggu ke depan, 3 Maret 2026,” ujar hakim dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jaksel.

Ia menegaskan, pengadilan akan kembali melayangkan panggilan kepada KPK.

Apabila lembaga antirasuah tersebut kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan.

“Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan,” tegasnya.

Klarifikasi KPK

Secara terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang kepada PN Jaksel.

Menurutnya, pada waktu yang bersamaan KPK tengah menghadiri empat sidang praperadilan lainnya.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” kata Budi dalam keterangannya.

BACA JUGA: 
Sambangi KPK Usai OTT Hakim PN Depok, KY: Zero Tolerance untuk Pelanggaran Etik

Ia menegaskan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut melalui mekanisme praperadilan.

Upaya tersebut dinilai sebagai hak tersangka untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan.

Budi memastikan bahwa proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023–2024 telah memenuhi ketentuan formil maupun materiel.

“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023–2024, seluruh aspek formil dan materielnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidik,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada Agustus 2025.

Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Yaqut.

“Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” pungkas Budi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru