SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk menghambat proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak,” kata Yaqut usai menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, setiap tersangka memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
Yaqut juga menyinggung absennya KPK dalam sidang perdana praperadilan yang digelar hari itu.
Ia menyebut, sebagaimana dirinya menggunakan hak hukum, KPK pun menggunakan haknya untuk tidak hadir dalam sidang.
“Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” tegasnya.
Hakim tunda sidang
Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan menunda sidang selama satu pekan karena pihak termohon, yakni KPK, tidak hadir.
“Jadi sidang kita tunda satu Minggu ke depan, 3 Maret 2026,” ujar hakim di ruang sidang utama PN Jaksel.
Hakim memastikan pengadilan akan kembali memanggil KPK.
Jika lembaga tersebut kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan.
“Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Yaqut juga menjelaskan soal kebijakannya terkait tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2023–2024.
Kuota tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Ia menegaskan, kebijakan itu semata-mata didasarkan pada pertimbangan keselamatan jamaah.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” imbuhnya.
Yaqut menilai keputusan tersebut diambil dalam kerangka perlindungan jamaah, bukan untuk kepentingan lain.
Dengan penundaan ini, sidang praperadilan akan kembali digelar pada satu pekan kemudian, 3 Maret 2026.
Agenda selanjutnya menunggu kehadiran KPK sebagai pihak termohon.
Praperadilan ini menjadi forum awal untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

