SulawesiPos.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras tindakan anggota Brimob di Tual, Maluku, yang menyebabkan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) meninggal dunia.
Sebagai pimpinan komisi yang membidangi pendidikan, Hetifah menilai peristiwa tersebut sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan keras bagi negara dalam upaya melindungi anak dan menjamin rasa aman bagi pelajar.
“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan sekolah dan ruang publik harus menjadi tempat aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar.
Tindakan represif yang berujung hilangnya nyawa, menurutnya, tidak hanya mencederai rasa keadilan tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hetifah meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas, baik melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik terhadap anggota Brimob yang terlibat.
“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.
Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, serta standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.
Sementara itu, Kepolisian Resor Tual telah menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14).
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmor menyatakan status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Di lokasi, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Hetifah berharap seluruh pihak mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi pelajar di Indonesia.

