ABK Klaim Tak Tahu Kapalnya Bawa Sabu 2 Ton, Kejagung Sebut Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sesuai Bukti Persidangan

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa perkara penyelundupan narkotika seberat hampir dua ton di Batam, Kepulauan Riau, telah melalui proses hukum yang cermat dan berbasis bukti kuat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pertimbangan matang sebelum menjatuhkan tuntutan maksimal.

“Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Anang.

Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon, mengaku tidak mengetahui adanya paket sabu di atas kapal tersebut.

Ia bahkan menyebut tuntutan jaksa tidak adil.

“Hukum di Indonesia tidak adil. Saya tidak bersalah,” ucap Fandi usai sidang pembacaan tuntutan.

Namun, Kejagung membantah klaim tersebut.

BACA JUGA: 
Tak Terima Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Ajukan Banding Terhadap Kasus Anak Riza Chalid

Anang menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Fandi mengetahui kapal menerima 67 paket narkotika jenis sabu di tengah laut.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika. Dan (paket narkoba) itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” tegasnya.

Jaksa juga mengungkap bahwa Fandi menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta pada Mei 2025 atas pekerjaan tersebut.

Selain Fandi, lima terdakwa lain yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube turut dituntut hukuman mati.

Dua nama terakhir merupakan warga negara Thailand.

Menurut Kejagung, keenamnya terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan internasional dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik pada 5 Februari 2026, JPU menyatakan seluruh unsur dakwaan primer terbukti secara sah dan meyakinkan, berdasarkan keterangan saksi, ahli forensik, serta hasil uji laboratorium.

BACA JUGA: 
Kejagung Ajukan Banding Terhadap Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

“Barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika,” kata JPU Gustirio dalam persidangan.

Kasus ini bermula pada April 2025 saat Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai ABK kapal tanker.

Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama tiga terdakwa lain berangkat ke Thailand dan bertemu dua terdakwa warga negara setempat.

Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut.

Paket tersebut disamarkan dalam kemasan teh China.

Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai kemudian menghentikan kapal tersebut pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.995.130 gram metamfetamina atau hampir dua ton sabu.

Jaksa menilai peristiwa itu menunjukkan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong juga mengakui mengetahui sosok bernama Mr. Tan yang disebut sebagai pebisnis narkotika.

BACA JUGA: 
Usai Tetapkan Tersangka, Kejagung Geledah Perusahaan Milik Terduga Penyimpangan Ekspor CPO

Meski dituntut hukuman mati, para terdakwa tetap memiliki hak membela diri.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi.

“Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, mempunyai hak untuk membela, ada pledoi nanti tanggal 23 Februari. Kita dengarkan dan nanti juga kami jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” jelas Anang.

Putusan akhir kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa perkara penyelundupan narkotika seberat hampir dua ton di Batam, Kepulauan Riau, telah melalui proses hukum yang cermat dan berbasis bukti kuat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pertimbangan matang sebelum menjatuhkan tuntutan maksimal.

“Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Anang.

Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon, mengaku tidak mengetahui adanya paket sabu di atas kapal tersebut.

Ia bahkan menyebut tuntutan jaksa tidak adil.

“Hukum di Indonesia tidak adil. Saya tidak bersalah,” ucap Fandi usai sidang pembacaan tuntutan.

Namun, Kejagung membantah klaim tersebut.

BACA JUGA: 
Dua Minggu Menjelajahi Sumatera, Kejagung Sita Tanah hingga Pabrik Sawit Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Anang menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Fandi mengetahui kapal menerima 67 paket narkotika jenis sabu di tengah laut.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika. Dan (paket narkoba) itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” tegasnya.

Jaksa juga mengungkap bahwa Fandi menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta pada Mei 2025 atas pekerjaan tersebut.

Selain Fandi, lima terdakwa lain yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube turut dituntut hukuman mati.

Dua nama terakhir merupakan warga negara Thailand.

Menurut Kejagung, keenamnya terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan internasional dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik pada 5 Februari 2026, JPU menyatakan seluruh unsur dakwaan primer terbukti secara sah dan meyakinkan, berdasarkan keterangan saksi, ahli forensik, serta hasil uji laboratorium.

BACA JUGA: 
Tak Terima Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Ajukan Banding Terhadap Kasus Anak Riza Chalid

“Barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika,” kata JPU Gustirio dalam persidangan.

Kasus ini bermula pada April 2025 saat Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai ABK kapal tanker.

Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama tiga terdakwa lain berangkat ke Thailand dan bertemu dua terdakwa warga negara setempat.

Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut.

Paket tersebut disamarkan dalam kemasan teh China.

Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai kemudian menghentikan kapal tersebut pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.995.130 gram metamfetamina atau hampir dua ton sabu.

Jaksa menilai peristiwa itu menunjukkan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong juga mengakui mengetahui sosok bernama Mr. Tan yang disebut sebagai pebisnis narkotika.

BACA JUGA: 
Usai Tetapkan Tersangka, Kejagung Geledah Perusahaan Milik Terduga Penyimpangan Ekspor CPO

Meski dituntut hukuman mati, para terdakwa tetap memiliki hak membela diri.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi.

“Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, mempunyai hak untuk membela, ada pledoi nanti tanggal 23 Februari. Kita dengarkan dan nanti juga kami jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” jelas Anang.

Putusan akhir kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru