24 C
Makassar
14 February 2026, 7:46 AM WITA

Rudianto Lallo Ingatkan MKMK untuk Patuhi Konstitusi, Jangan Lampaui Kewenangan

Namun, jika hakim masih ragu, dapat meminta pandangan dari MKMK untuk menentukan perlu atau tidaknya menggunakan hak ingkar.

“Atau bila yang bersangkutan ragu, beliau bisa meminta pandangan dari MKMK perihal itu. Apakah dia kemudian perlu untuk menggunakan hak ingkarnya atau tidak,” pungkasnya.

Namun, jika hakim masih ragu, dapat meminta pandangan dari MKMK untuk menentukan perlu atau tidaknya menggunakan hak ingkar.

“Atau bila yang bersangkutan ragu, beliau bisa meminta pandangan dari MKMK perihal itu. Apakah dia kemudian perlu untuk menggunakan hak ingkarnya atau tidak,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru