23 C
Makassar
14 February 2026, 7:34 AM WITA

KPK Sita Uang Tunai Lima Milyar, Diduga Berkaitan dengan Kasus Bea Cukai

Mereka terdiri atas:

  1. Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sispiran Subiaksono;
  3. Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap.
  4. Jhon Field,
  5. Andri, dan
  6. Dedy Kurniawan

Rizal, Sispiran, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, pihak pemberi suap, nomor 4-6, dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terdiri atas:

  1. Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sispiran Subiaksono;
  3. Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap.
  4. Jhon Field,
  5. Andri, dan
  6. Dedy Kurniawan

Rizal, Sispiran, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, pihak pemberi suap, nomor 4-6, dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru