23 C
Makassar
14 February 2026, 6:31 AM WITA

Komisi III DPR Sebut Peristiwa Guru Telanjangi Murid Bisa Langsung Diproses, Minta Guru Lain Juga Dihukum

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Guru SDN 02 di Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur yang menelanjangi 22 siswanya karena kehilangan uang Rp75 ribu.

Sebagai anggota komisi II DPR yang membidangi hukum, menurutnya, guru tersebut telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Abduh sapaan akrab dari Abdullah menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oknum guru SD tersebut terhadap kedua UU tadi merupakan delik biasa bukan delik aduan, sehingga tidak perlu tunggu laporan.

“Artinya, guru yang menelanjangi 22 siswa tersebut dapat diproses hukum oleh kepolisian tanpa laporan dari orang tua atau wali murid. Kasus ini mesti diproses hukum demi kepentingan publik dan perlindungan anak,” ujar Abduh, Jumat (13/2/2026).

Sebelumnya, Guru berstatus PPPK dan berinisial FT menelanjangi 22 siswanya dengan alasan dirinya sebelumnya pernah kehilangan uang Rp200 ribu, kemudian kehilangan lagi Rp. 75 ribu.

Selain itu FT juga disebut mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikologis.

Mengetahui alasan itu, Abduh yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan alasan tersebut bukan menjadi pembenar untuk menelanjangi 22 siswanya demi mencari uangnya.

Semestinya, ia menyebut, guru tersebut lebih dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan melampaui batas yang menciptakan kerugian lebih besar terhadap siswanya.

Abduh pun mendesak kepada pihak yang berwajib untuk memberikan sanksi, jika ada rekan Guru FT yang mengetahui dan membiarkan tindakan penelanjangan 22 siswa tersebut.

“Dengan ini saya mendesak kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jember tidak hanya memberikan sanksi pada Guru FT, melainkan juga guru lainnya yang diam atau seolah mendukung tindakan Guru FT tersebut,” tegas Abduh.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Guru SDN 02 di Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur yang menelanjangi 22 siswanya karena kehilangan uang Rp75 ribu.

Sebagai anggota komisi II DPR yang membidangi hukum, menurutnya, guru tersebut telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Abduh sapaan akrab dari Abdullah menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oknum guru SD tersebut terhadap kedua UU tadi merupakan delik biasa bukan delik aduan, sehingga tidak perlu tunggu laporan.

“Artinya, guru yang menelanjangi 22 siswa tersebut dapat diproses hukum oleh kepolisian tanpa laporan dari orang tua atau wali murid. Kasus ini mesti diproses hukum demi kepentingan publik dan perlindungan anak,” ujar Abduh, Jumat (13/2/2026).

Sebelumnya, Guru berstatus PPPK dan berinisial FT menelanjangi 22 siswanya dengan alasan dirinya sebelumnya pernah kehilangan uang Rp200 ribu, kemudian kehilangan lagi Rp. 75 ribu.

Selain itu FT juga disebut mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikologis.

Mengetahui alasan itu, Abduh yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan alasan tersebut bukan menjadi pembenar untuk menelanjangi 22 siswanya demi mencari uangnya.

Semestinya, ia menyebut, guru tersebut lebih dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan melampaui batas yang menciptakan kerugian lebih besar terhadap siswanya.

Abduh pun mendesak kepada pihak yang berwajib untuk memberikan sanksi, jika ada rekan Guru FT yang mengetahui dan membiarkan tindakan penelanjangan 22 siswa tersebut.

“Dengan ini saya mendesak kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jember tidak hanya memberikan sanksi pada Guru FT, melainkan juga guru lainnya yang diam atau seolah mendukung tindakan Guru FT tersebut,” tegas Abduh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru