26 C
Makassar
12 February 2026, 21:33 PM WITA

Adies Kadir Dilaporkan, Anggota Komisi III Imbau untuk Lihat Dulu Kinerjanya di MK

Dia menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI memilih Adies untuk menjadi Hakim MK karena mantan Wakil Ketua DPR RI itu memenuhi syarat, memiliki gelar S3 hukum, dan memiliki pengalaman panjang di DPR dalam mengurusi permasalahan hukum.

“Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah sudah lengkap,” ujarnya.

Pelaporan Adies Kadir ke MKMK

Sebelumnya, sebanyak 21 orang yang terdiri dari guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.

Laporan tersebut, menurut mereka, demi menjaga keluhuran dan martabat MK.

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata perwakilan CALS, Yance Arizona.

Baca Juga: 
Laporan Tahunan MK: UU TNI Paling Banyak Digugat dan Kecepatan Putus Perkara Meningkat

Dia menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI memilih Adies untuk menjadi Hakim MK karena mantan Wakil Ketua DPR RI itu memenuhi syarat, memiliki gelar S3 hukum, dan memiliki pengalaman panjang di DPR dalam mengurusi permasalahan hukum.

“Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah sudah lengkap,” ujarnya.

Pelaporan Adies Kadir ke MKMK

Sebelumnya, sebanyak 21 orang yang terdiri dari guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.

Laporan tersebut, menurut mereka, demi menjaga keluhuran dan martabat MK.

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata perwakilan CALS, Yance Arizona.

Baca Juga: 
Dinilai Tidak Demokratis, Anggota DPRD Papua Gugat UU Pilkada ke MK

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/