25 C
Makassar
10 February 2026, 23:55 PM WITA

KPK Sita USD 50 Ribu dari Penggeledahan Kantor dan Rumah Dinas Pimpinan PN Depok

  • Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta
  • Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan
  • Juru sita PN Depok, Yohansyah
  • Direktur Utama PT Kabhara Digdaya, Trisnadi
  • Head Corporate Legal PT KD, Berliana

Jerat Hukum Tersangka

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, yakni:

Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 
Kongkalikong Lahan Gowa, Dugaan Mark Up Rp3,8 Miliar Jadi Sorotan
  • Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta
  • Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan
  • Juru sita PN Depok, Yohansyah
  • Direktur Utama PT Kabhara Digdaya, Trisnadi
  • Head Corporate Legal PT KD, Berliana

Jerat Hukum Tersangka

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, yakni:

Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 
Soroti Gugatan KUHP di MK, Habiburokhman: Penggugat Belum Pahami Aturan Secara Utuh

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/