- Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta
- Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan
- Juru sita PN Depok, Yohansyah
- Direktur Utama PT Kabhara Digdaya, Trisnadi
- Head Corporate Legal PT KD, Berliana
Jerat Hukum Tersangka
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, yakni:
Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

