Overview
- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi pada Kamis, 12 Februari 2026.
- Penundaan dilakukan karena Khofifah berhalangan hadir pada jadwal sebelumnya, 5 Februari 2026.
- Hakim meminta keterangan Khofifah terkait pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan eksekutif Pemprov Jatim.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim pada Kamis (12/2/2026).
“Dijadwalkan ulang untuk Kamis (12/2/2026) ini. Rencana siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).
Menurut Budi, penjadwalan ulang dilakukan karena Khofifah tidak dapat memenuhi panggilan persidangan sebelumnya pada Kamis, 5 Februari 2026.
“Pekan kemarin, Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain,” katanya.
Budi menjelaskan, rencana menghadirkan Khofifah sebagai saksi berawal dari permintaan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Kusnadi (KUS), yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tetapi juga ada di eksekutif,” jelasnya.
Majelis hakim, kata dia, ingin memperoleh penjelasan langsung mengenai proses serta mekanisme penyaluran dana hibah kelompok masyarakat di tingkat eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Jadi, nanti teman-teman bisa memantau dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan seperti apa,” ujarnya.
Perkembangan Kasus Dana Hibah Jatim
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

