Selain itu, Noel bersama 10 terdakwa lain juga didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6.522.360.000 dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

