Kesaksian di Persidangan
Dugaan aliran dana itu terungkap dari kesaksian Ivon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2).
Ia mengaku pernah diminta Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, untuk menyampaikan uang titipan karena atasannya, Dirjen Binwasnaker K3, Haiyani Rumondang, tidak berada di kantor.
Jaksa kemudian menanyakan terkait uang Rp50 juta yang telah ditukarkan ke mata uang euro.
Ivon menjelaskan uang itu dititipkan untuk disampaikan kepada Dirjen dan selanjutnya kepada menteri.
“Beliau meminta saya menyampaikan kepada Ibu Dirjen, dan nantinya akan diberikan kepada Ibu Menteri,” ungkap Ivon.
Saat dikonfirmasi identitas menteri yang dimaksud, Ivon menyebut nama Ida Fauziyah.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat lengkap dengan bukti penukaran euro.
“Di dalam amplop warna cokelat,” bebernya.
Dakwaan terhadap Noel Ebenezer
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan jabatannya dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.

