Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan frasa-frasa seperti “ancaman kekerasan”, “memaksa lembaga”, “merintangi pimpinan atau anggota”, dan “tidak terganggu” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
Pemohon mengusulkan penafsiran bersyarat, antara lain bahwa “ancaman kekerasan” harus dimaknai sebagai ancaman nyata disertai kemampuan melakukan kekerasan fisik langsung, bukan ekspresi kritik atau tekanan politik damai.
Selain itu, frasa “memaksa lembaga” diminta dibatasi hanya pada tindakan kekerasan fisik yang menghilangkan kebebasan kehendak, bukan demonstrasi atau penyampaian aspirasi.
Begitu pula frasa “merintangi” diminta dimaknai sebagai penghalangan fisik langsung, sementara “tidak terganggu” dibatasi pada gangguan berupa kekerasan fisik, bukan kritik atau protes warga.

