Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian antarwaktu harus disertai persetujuan konstituen di daerah pemilihan.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Nasihat Hakim MK
Dalam sesi nasihat hakim, Arsul Sani menyoroti kelemahan argumentasi pemohon, khususnya terkait mekanisme teknis persetujuan konstituen.
“Misalnya saya enggak memilih Anggota DPR C, kenapa saya kok harus setuju atau enggak setuju, wong saya milihnya bukannya dia kok, bagaimana menjelaskan itu?” tanya Arsul.
Ia juga mempertanyakan siapa yang dimaksud konstituen yang harus memberi persetujuan serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya jika permohonan dikabulkan.
“Kalau seluruh konstituen itu harus kemudian diminta pendapat, di mana meletakkan mekanismenya, Anda kan enggak minta di sini, Anda cuma minta itu, di mana, kan harus diatur undang-undang, gimana dong? Mengoperasionalkan kalau dikabulkan itu di mana,” lanjutnya.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Berkas perbaikan, baik softcopy maupun hardcopy, harus diterima MK paling lambat Rabu, 18 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

