Oleh karena itu, penyesuaian substansi pengaturan dalam UU 1/1970 dinilai dapat dilakukan melalui proses legislasi agar selaras dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan serta kebutuhan perlindungan pekerja ke depan.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada Rabu (17/12/2025), Suhari menyampaikan bahwa ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 telah kehilangan daya paksa akibat inflasi dan perubahan ekonomi.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong pengabaian standar keselamatan dan kesehatan kerja oleh pengusaha.
Dalam permohonannya, Suhari meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang.

