24 C
Makassar
3 February 2026, 5:05 AM WITA

MK Tolak Gugatan Sanksi Pidana UU Keselamatan Kerja, Perlu Dievaluasi DPR dan Presiden

Oleh karena itu, penyesuaian substansi pengaturan dalam UU 1/1970 dinilai dapat dilakukan melalui proses legislasi agar selaras dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan serta kebutuhan perlindungan pekerja ke depan.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada Rabu (17/12/2025), Suhari menyampaikan bahwa ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 telah kehilangan daya paksa akibat inflasi dan perubahan ekonomi.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong pengabaian standar keselamatan dan kesehatan kerja oleh pengusaha.

Dalam permohonannya, Suhari meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang.

Baca Juga: 
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, Tipu Korban dengan Modus Urus Perkara Korupsi

Oleh karena itu, penyesuaian substansi pengaturan dalam UU 1/1970 dinilai dapat dilakukan melalui proses legislasi agar selaras dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan serta kebutuhan perlindungan pekerja ke depan.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada Rabu (17/12/2025), Suhari menyampaikan bahwa ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 telah kehilangan daya paksa akibat inflasi dan perubahan ekonomi.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong pengabaian standar keselamatan dan kesehatan kerja oleh pengusaha.

Dalam permohonannya, Suhari meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang.

Baca Juga: 
Polres Gowa Tetapkan Tersangka Pembalakan Ilegal Hutan Lindung Erelembang Gowa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/