24 C
Makassar
3 February 2026, 5:08 AM WITA

ICJR Nilai Aparat di Kasus Pedagang Es Gabus Kemayoran Berpotensi Dipidana KUHP Baru

Selain itu, pemerintah diminta memberikan ganti rugi dan perlindungan kepada korban, serta memastikan tidak ada lagi keterlibatan TNI dalam ruang sipil yang melampaui kewenangan hukum.

Sebelumnya, video pemeriksaan terhadap Sudrajat viral di media sosial setelah aparat menuding es gabus yang dijualnya mengandung bahan berbahaya.

Namun hasil uji Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memastikan seluruh dagangan Sudrajat aman dan layak dikonsumsi.

Usai hasil tersebut diumumkan, babinsa dan bhabinkamtibmas yang terlibat menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Mereka mengakui kesalahan dalam menuding dagangan Sudrajat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas,” ujar keduanya dalam video klarifikasi di Aula Polsek Kemayoran, Senin malam (26/1/2026).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan prosedur dan perlindungan hak warga sipil, tanpa tunduk pada tekanan viralitas media sosial.

Baca Juga: 
Menkum: KUHP dan KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Selain itu, pemerintah diminta memberikan ganti rugi dan perlindungan kepada korban, serta memastikan tidak ada lagi keterlibatan TNI dalam ruang sipil yang melampaui kewenangan hukum.

Sebelumnya, video pemeriksaan terhadap Sudrajat viral di media sosial setelah aparat menuding es gabus yang dijualnya mengandung bahan berbahaya.

Namun hasil uji Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memastikan seluruh dagangan Sudrajat aman dan layak dikonsumsi.

Usai hasil tersebut diumumkan, babinsa dan bhabinkamtibmas yang terlibat menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Mereka mengakui kesalahan dalam menuding dagangan Sudrajat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas,” ujar keduanya dalam video klarifikasi di Aula Polsek Kemayoran, Senin malam (26/1/2026).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan prosedur dan perlindungan hak warga sipil, tanpa tunduk pada tekanan viralitas media sosial.

Baca Juga: 
Propindo Dukung Penuh Pemberlakuan KUHP dan KUHAP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/