24 C
Makassar
3 February 2026, 6:33 AM WITA

UU APBN Digugat ke MK, Program MBG Dinilai Menyimpang dari Mandat Konstitusi

Hakim menilai kebijakan penganggaran tersebut berdampak langsung terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer.

Di sejumlah daerah, ia menemukan adanya pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara alokasi dana besar justru diarahkan untuk membiayai Program MBG.

Ia juga menyoroti ketimpangan penghasilan antara tenaga pendidik dan pelaksana program.

Menurutnya, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam Program MBG jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berkisar Rp200–300 ribu per bulan.

“Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,” jelas Hakim.

Melalui petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup Program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, mereka juga memohon agar Penjelasan Pasal tersebut dibatalkan karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.

Hakim menegaskan, permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak Program MBG.

Menurutnya, yang dipersoalkan adalah penempatan program tersebut agar tidak menggunakan anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional.

Baca Juga: 
Mahasiswa Korban Bencana Banjir Sumatra Gugat UU Penanggulangan Bencana ke MK

“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan. yang layak dan bermutu akan terancam,” tegasnya.

Hakim menilai kebijakan penganggaran tersebut berdampak langsung terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer.

Di sejumlah daerah, ia menemukan adanya pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara alokasi dana besar justru diarahkan untuk membiayai Program MBG.

Ia juga menyoroti ketimpangan penghasilan antara tenaga pendidik dan pelaksana program.

Menurutnya, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam Program MBG jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berkisar Rp200–300 ribu per bulan.

“Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,” jelas Hakim.

Melalui petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup Program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, mereka juga memohon agar Penjelasan Pasal tersebut dibatalkan karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.

Hakim menegaskan, permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak Program MBG.

Menurutnya, yang dipersoalkan adalah penempatan program tersebut agar tidak menggunakan anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional.

Baca Juga: 
MUI Kritisi Pasal Perkawinan di KUHP Baru, Ingatkan Batasan Poligami dan Nikah Siri dalam Hukum Islam

“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan. yang layak dan bermutu akan terancam,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/