Overview:
- Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan pendidikan menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi karena memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke anggaran pendidikan.
- Pemohon menilai alokasi hampir 29 persen anggaran pendidikan untuk MBG menggerus pembiayaan inti pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan sarana sekolah.
- Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lazim secara internasional karena program makan ditempatkan di luar rezim anggaran pendidikan.
SulawesiPos.com – Kebijakan memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini menyoal konsistensi negara dalam menjalankan mandat konstitusional terkait alokasi anggaran pendidikan.
Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa aktif, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d.
Perkara ini telah diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa Hukum Pemohon dari Dignity Law, Abdul Hakim menjelaskan bahwa langkah konstitusional ini dilakukan untuk menjaga kemurnian Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pasal tersebut mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurut Hakim, persoalan muncul karena Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas tafsir “pendanaan operasional pendidikan” dengan memasukkan pembiayaan Program MBG.
Padahal, program tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama pendidikan.
Dalam permohonan disebutkan, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 yang mencapai Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk Program MBG. Dengan porsi tersebut, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program pemenuhan gizi.
“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” katanya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

