24 C
Makassar
3 February 2026, 5:05 AM WITA

Mahasiswa FH UI Persoalkan Mekanisme Musyawarah Sengketa Pilkada ke MK

Sengketa pun diselesaikan melalui kompromi, bukan pengujian hukum yang menyeluruh.

Berbeda dengan mekanisme musyawarah, para Pemohon menilai persidangan menjamin prinsip due process of law, mulai dari pemeriksaan terbuka, hak para pihak untuk didengar secara seimbang, pengujian alat bukti, hingga pertimbangan hukum yang jelas dan rasional.

Model ini dinilai lebih memberikan legitimasi hukum dan demokratis terhadap hasil penyelesaian sengketa.

Atas dasar itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyelesaikan sengketa dengan persidangan”.

Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Anwar Usman dan M Guntur Hamzah.

Dalam sesi penasehatan, Hakim Guntur meminta para Pemohon memperjelas argumentasi pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945.

Ia juga menyinggung keterkaitan permohonan dengan sila keempat Pancasila.

“Apakah kita mau mengatakan musyawarah mufakat inkonstitusional? Anda harus me-challenge itu, bahwa musyawarah mufakat yang kami maksud di sini bukanlah kaitannya dengan sila keempat Pancasila tetapi dalam konteks ini penyelesaian sengketa yang mendorong musyawarah mufakat,” ujar Guntur.

Baca Juga: 
Ahok Dorong Jaksa Periksa Erick Thohir hingga Jokowi soal Pencopotan Direksi Pertamina

Sengketa pun diselesaikan melalui kompromi, bukan pengujian hukum yang menyeluruh.

Berbeda dengan mekanisme musyawarah, para Pemohon menilai persidangan menjamin prinsip due process of law, mulai dari pemeriksaan terbuka, hak para pihak untuk didengar secara seimbang, pengujian alat bukti, hingga pertimbangan hukum yang jelas dan rasional.

Model ini dinilai lebih memberikan legitimasi hukum dan demokratis terhadap hasil penyelesaian sengketa.

Atas dasar itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyelesaikan sengketa dengan persidangan”.

Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Anwar Usman dan M Guntur Hamzah.

Dalam sesi penasehatan, Hakim Guntur meminta para Pemohon memperjelas argumentasi pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945.

Ia juga menyinggung keterkaitan permohonan dengan sila keempat Pancasila.

“Apakah kita mau mengatakan musyawarah mufakat inkonstitusional? Anda harus me-challenge itu, bahwa musyawarah mufakat yang kami maksud di sini bukanlah kaitannya dengan sila keempat Pancasila tetapi dalam konteks ini penyelesaian sengketa yang mendorong musyawarah mufakat,” ujar Guntur.

Baca Juga: 
Ahli HTN UMI: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Tak Cukup Dimaknai Kebebasan Hakim

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/