Overview:
-
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji materi UU Pemilu yang mempersoalkan syarat usia minimal 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu RI karena dinilai diskriminatif dan tidak proporsional.
-
Pemohon menilai pembatasan usia tersebut melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum, serta meminta MK menurunkan batas usia menjadi 35 tahun agar selaras dengan prinsip meritokrasi.
-
Hakim Konstitusi menyoroti persoalan kedudukan hukum para pemohon, menilai argumentasi kerugian konstitusional belum dijelaskan secara spesifik.
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait pengujian Pasal 21 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Jumat (23/1/2026).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan batas usia minimum 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang dinilai diskriminatif.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut menghadirkan E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II) melalui kuasa hukum mereka, Khaerul Bahran.
Pemohon mendalilkan bahwa syarat usia 40 tahun merupakan pembatasan yang tidak proporsional (disproportionate restriction).
Mereka membandingkan dengan jabatan strategis lain seperti anggota DPR, kepala daerah, hingga menteri yang dapat diisi oleh individu berusia di bawah 40 tahun.
“Usia seharusnya tidak dijadikan satu-satunya parameter untuk menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang. Syarat ini melanggar prinsip equality before the law,” ujar Khaerul di Ruang Sidang MK.
Para pemohon juga membawa konsep ilmiah ageism ke dalam persidangan, merujuk pada pemikiran Robert N. Butler (1969) yang mengkritik penilaian seseorang hanya berdasarkan faktor tunggal usia.
Menurut mereka, penetapan angka 40 tahun tidak memiliki dasar objektif dan rasional dibandingkan dengan prinsip meritokrasi yang seharusnya lebih mengedepankan rekam jejak dan kompetensi.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa syarat usia minimal 40 tahun untuk anggota KPU dan Bawaslu RI bertentangan dengan UUD 1945.
Mereka memohon agar MK mengubah tafsir tersebut menjadi minimal 35 tahun, setara dengan syarat usia minimal anggota KPU/Bawaslu tingkat provinsi.

