Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 173 UU Pilkada inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penggantian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Adapun calonnya tetap diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung sebelumnya.
“Pemohon ingin Pasal 173 UU Pilkada dimaknai sebagai pengisian jabatan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD,” tegas Hendri Syahrial.
Jika permohonan ini dikabulkan, maka setiap kali ada kekosongan jabatan kepala daerah, wakil tidak lagi otomatis naik jabatan, melainkan harus melalui proses pemungutan suara di parlemen daerah.

