Overview:
- Ahli yang dihadirkan DPR menyebutkan bahwa pasal 30 ayat (3) UU TNI tidak boleh ditafsirkan secara sempit hanya pada perang konvensional.
- Ia menyebutkan OMSP pada UU TNI merupakan respons terhadap ancaman kompleks modern.
- Sebelumnya UU TNI digugat oleh koalisi masyarakat sipil karena berisiko tumpang tindih dengan wewenang lembaga lain.
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan perubahannya, Kamis (22/1/2026).
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah ahli dari DPR dan Pemerintah yang memberikan pembelaan terhadap perluasan peran TNI dalam spektrum ancaman modern serta mekanisme penempatan prajurit di instansi sipil.
Perkara ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI, dan LBH APIK, yang mengkhawatirkan adanya penyimpangan supremasi sipil dan ancaman hak konstitusional warga negara melalui beberapa norma dalam UU TNI terbaru.
Ahli dari DPR, Fritz Edward Siregar dalam keterangannya menegaskan bahwa mandat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 kepada TNI untuk mempertahankan kedaulatan negara tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebatas perang konvensional.
Menurutnya, keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk pertahanan siber, adalah respons terhadap spektrum ancaman modern yang semakin kompleks.
“Fungsi TNI tidak terbatas pada perang konvensional, melainkan mencakup perlindungan negara dalam spektrum ancaman yang lebih luas. Penempatan TNI dalam OMSP siber dimaksudkan untuk melindungi negara dari ancaman strategis tanpa menggeser prinsip supremasi sipil dalam penegakan hukum,” jelas Fritz di hadapan Majelis Hakim MK.
Terkait pelibatan prajurit TNI di Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Fritz menilai hal tersebut bersifat komplementer.
Ia menekankan bahwa keahlian intelijen dan logistik militer sangat dibutuhkan di daerah perbatasan yang rawan penyelundupan, namun tetap dalam koordinasi institusi sipil.
Fritz juga memperkenalkan konsep dual accountability terkait penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil (Pasal 47 ayat 3).
Dalam skema ini, prajurit bertanggung jawab kepada pimpinan instansi sipil tempatnya bertugas, namun tetap tunduk pada hukum dan disiplin militer.

