Sebagai pengingat, para Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa perluasan peran TNI ini berisiko tumpang tindih dengan fungsi kepolisian dan lembaga sipil lainnya.
Beberapa poin keberatan utama mereka antara lain:
- Konflik Komunal: Pelibatan TNI dalam mengatasi konflik komunal dikhawatirkan menyimpangi rezim pengaturan konflik sosial dan mengancam hak konstitusional warga.
- Pertahanan Siber: Pemohon menilai aspek siber seharusnya masuk dalam Operasi Militer Perang (OMP), bukan OMSP, untuk menghindari kerancuan otoritas.
- Pengawasan DPR: Pemohon mendesak agar setiap kebijakan OMSP harus mendapatkan persetujuan DPR secara bersamaan dengan Presiden, guna mencegah risiko kesewenang-wenangan kekuasaan tertinggi Angkatan Perang.

