24 C
Makassar
3 February 2026, 6:34 AM WITA

Ahli Sebut Peran TNI di Sipil Tetap di Bawah Otoritas Politik, Ini Alasannya

“Mekanisme ini memastikan prajurit tidak bertindak independen, melainkan mengikuti perintah pimpinan sipil sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, Ahli Pemerintah I Gde Pantja Astawa menyoroti Pasal 53 ayat (4) mengenai perpanjangan masa jabatan Perwira Tinggi bintang empat.

Ia menegaskan bahwa frasa sesuai dengan kebutuhan merupakan wilayah absolut Presiden sebagai pemangku Jabatan Administrasi Negara.

“Keputusan apakah akan memperpanjang atau tidak memperpanjang batas usia pensiun khusus untuk bintang empat sepenuhnya menjadi kewenangan bebas Presiden berdasarkan pertimbangan kebutuhan strategis,” terang Pantja.

Senada dengan itu, Ahli Pemerintah, Achmad Redy memaparkan filosofi Pertahanan Semesta (Sishankamrata).

Ia menyebut ancaman non-militer saat ini dapat mengganggu stabilitas kedaulatan, sehingga respons TNI harus terukur dan komprehensif.

Namun, ia setuju bahwa militer harus tetap di bawah kendali penuh otoritas sipil dalam negara demokrasi.

Saksi Pemerintah, Edy Prasetyono, menceritakan sejarah penyusunan UU TNI yang menyepakati rincian OMSP secara limitatif agar tetap fleksibel namun terkendali.

Ia menggarisbawahi bahwa seluruh pergerakan OMSP wajib melalui keputusan otoritas politik yaitu Presiden dan DPR, kecuali dalam keadaan darurat bencana yang memerlukan gerak cepat.

Baca Juga: 
Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materi di MK Terkait Risiko Kriminalisasi Dengan Dalih Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

“Semangat dari ketentuan OMSP adalah semua harus melalui keputusan otoritas politik, kecuali keadaan emerjensi ketika terjadi bencana,” tegas Edy.

“Mekanisme ini memastikan prajurit tidak bertindak independen, melainkan mengikuti perintah pimpinan sipil sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, Ahli Pemerintah I Gde Pantja Astawa menyoroti Pasal 53 ayat (4) mengenai perpanjangan masa jabatan Perwira Tinggi bintang empat.

Ia menegaskan bahwa frasa sesuai dengan kebutuhan merupakan wilayah absolut Presiden sebagai pemangku Jabatan Administrasi Negara.

“Keputusan apakah akan memperpanjang atau tidak memperpanjang batas usia pensiun khusus untuk bintang empat sepenuhnya menjadi kewenangan bebas Presiden berdasarkan pertimbangan kebutuhan strategis,” terang Pantja.

Senada dengan itu, Ahli Pemerintah, Achmad Redy memaparkan filosofi Pertahanan Semesta (Sishankamrata).

Ia menyebut ancaman non-militer saat ini dapat mengganggu stabilitas kedaulatan, sehingga respons TNI harus terukur dan komprehensif.

Namun, ia setuju bahwa militer harus tetap di bawah kendali penuh otoritas sipil dalam negara demokrasi.

Saksi Pemerintah, Edy Prasetyono, menceritakan sejarah penyusunan UU TNI yang menyepakati rincian OMSP secara limitatif agar tetap fleksibel namun terkendali.

Ia menggarisbawahi bahwa seluruh pergerakan OMSP wajib melalui keputusan otoritas politik yaitu Presiden dan DPR, kecuali dalam keadaan darurat bencana yang memerlukan gerak cepat.

Baca Juga: 
Haidar Alwi Tanggapi Putusan MK Tentang Penugasan Polri di Jabatan ASN

“Semangat dari ketentuan OMSP adalah semua harus melalui keputusan otoritas politik, kecuali keadaan emerjensi ketika terjadi bencana,” tegas Edy.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/