“Mekanisme ini memastikan prajurit tidak bertindak independen, melainkan mengikuti perintah pimpinan sipil sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, Ahli Pemerintah I Gde Pantja Astawa menyoroti Pasal 53 ayat (4) mengenai perpanjangan masa jabatan Perwira Tinggi bintang empat.
Ia menegaskan bahwa frasa sesuai dengan kebutuhan merupakan wilayah absolut Presiden sebagai pemangku Jabatan Administrasi Negara.
“Keputusan apakah akan memperpanjang atau tidak memperpanjang batas usia pensiun khusus untuk bintang empat sepenuhnya menjadi kewenangan bebas Presiden berdasarkan pertimbangan kebutuhan strategis,” terang Pantja.
Senada dengan itu, Ahli Pemerintah, Achmad Redy memaparkan filosofi Pertahanan Semesta (Sishankamrata).
Ia menyebut ancaman non-militer saat ini dapat mengganggu stabilitas kedaulatan, sehingga respons TNI harus terukur dan komprehensif.
Namun, ia setuju bahwa militer harus tetap di bawah kendali penuh otoritas sipil dalam negara demokrasi.
Saksi Pemerintah, Edy Prasetyono, menceritakan sejarah penyusunan UU TNI yang menyepakati rincian OMSP secara limitatif agar tetap fleksibel namun terkendali.
Ia menggarisbawahi bahwa seluruh pergerakan OMSP wajib melalui keputusan otoritas politik yaitu Presiden dan DPR, kecuali dalam keadaan darurat bencana yang memerlukan gerak cepat.
“Semangat dari ketentuan OMSP adalah semua harus melalui keputusan otoritas politik, kecuali keadaan emerjensi ketika terjadi bencana,” tegas Edy.

